Tunggu Pembayaran TPP 2025? Sabar, Ini Penjelasan Sekda Lebong

Hingga April 2025 ASN Pemkab Lebong masih menunggu pembayaran TPP--EKO/RK

Radarkoran.com - ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang menunggu pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2025 agaknya masih harus banyak bersabar. 

Meski sudah memasuki bulan April 2025, Pemkab Lebong masih mengkalkulasikan ketersediaan anggaran dalam APBD 2025 dengan jumlah TPP yang akan diterima oleh seluruh ASN agar bisa mencukupi 12 bulan.

Sekda Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menjelaskan anggaran yang tersedia untuk membayar TPP tahun 2025 yaitu Rp 38 miliar. Dibandingkan dengan tahun 2024 lalu, jumlah anggaran ini justru lebih sedikit. 

Bahkan jika merujuk dengan mekanisme pembayaran TPP tahun-tahun sebelumnya, anggaran Rp 38 miliar yang tersedia diprediksi haya bisa mengakomodir pembayaran TPP ASN hingga bulan Oktober 2025 saja.

"Sementara bupati dan wakil bupati berkomitmen agar TPP ini tetap bisa direalisasikan 12 bulan atau hingga bulan Desember, " lanjutnya.

BACA JUGA:Musrembangkab, Bupati Rachmat Paparkan Prioritas Pembangunan

Karena itu, Pemkab Lebong saat ini masih berupaya menggodok hitung-hitungan antara TPP yang diterima ASN dengan anggaran yang tersedia. Salah satunya adalah mempertimbangkan soal hitungan TPP ASN yang berada di kelurahan yang jauh lebih banyak ketimbang ASN yang ada di OPD.

"Pada prinsipnya anggaran Rp 38 Miliar ini cukup untuk 12 bulan, karena saya tidak bisa menjamin untuk menambah anggaran yang ada di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Jika misalnya berkurang antara rins Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu masing-masing, saya rasa tidak akan membebani kawan-kawan ASN, tapi cukup 12 bulan, " tambahnya lagi.

Belum lagi ketika hitungan TPP ASN yang akan dibayarkan tahun 2025 ini mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, maka Pemkab Lebong harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri.

"Pada intinya kami berupaya agar TPP ini bisa segera dibayarkan. Kalau tidak berubah (dari tahun sebelumnya, red) maka akan dibayarkan secepatnya. Tapi kalau teknis hitung-hitungannya berubah, maka masih harus menunggu rekomendasi dari Kemendagri lebih dulu, " demikian Mustarani. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan