Kadis Pertanian Ungkap Penyebab Pemkab Kepahiang Tidak Dapat DAK Pertanian

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik mengungkapkan alasan Pemkab Kepahiang tidak mendapatkan DAK Pertanian.--REKA/RK

KEPAHIANG RK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pertanian sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk dapat dibahas pada tahun ini. Hal tersebut diterangkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik.

Dijelaskannya, di Provinsi Bengkulu hanya Kabupaten Kepahiang yang belum memiliki regulasi daerah yang mengatur tentang LP2B. Karena itulah, ungkap Taufik, Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Pertanian sejak tiga tahun tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur pertanian.

"Rencana Raperda LP2B ini akan dibahas berdasarkan usulan inisiatif DPRD Kepahiang, sudah masuk Propemperda. Karena memang di Provinsi Bengkulu, hanya Kabupaten Kepahiang yang belum ada Perda LP2B. Dampaknya negatifnya sangat banyak, salah satunya sejak 3 tahun terakhir kita tidak pernah  mendapatkan DAK infrastruktur pertanian," kata Taufik, Rabu 17 Januari 2024.

Lanjut dia mengatakan, usulan Raperda LP2B tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kepahiang TA 2024.

BACA JUGA:Dewan Kepahiang Minta Pemkab Maksimalkan Sektor Pertanian

Dengan demikian diharapkan, Taufik berharap Raperda ini dapat dibahas segera. Lantaran Raperda LP2B setelah disahkan menjadi Perda nantinya, dapat melindungi lahan pertanian yang cenderung mengalami alih fungsi. Terlebih lagi ketersediaan pangan di Kabupaten Kepahiang sangat dipengaruhi oleh keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Dengan adanya regulasi LP2B, diharapkan dapat melindungi kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dalam rangka menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan. Tujuannya agar lahan pertanian pangan terlindungi dari alihfungsi lahan yang sering kali dijadikan kawasan perumahan dan sebagainya," terang Taufik.

Saat ini, sambung Taufik, lahan fungsional persawahan yang ada di Kabupaten Kepahiang hanya seluas total 3.300 hektare. Kedepannya lahan fungsional persawahan ini, dengan adanya Perda LP2B juga dapat menjamin keberlangsungan sektor pertanian daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan