Disdukcapil Surati OPD, Tanyakan Progres ASN Berdomisili dan KTP Bengkulu Tengah

SURATI : Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi, SE menjelaskan, pihaknya menyurati masing-masing OPD untuk menanyakan progres ASN berdomisili dan ber KTP Bengkulu Tengah.--CANDRA/RK
Radarkoran.com - Masuk dalam program 100 hari kerja Bupati dan Wabup Bengkulu Tengah (Benteng) periode 2025–2030, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berdomisili di Bengkulu Tengah.
Hingga saat ini program yang dibentuk oleh Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto-Tarmizi tersebut mulai menunjukkan progres yang menjanjikan. Seperti disampaikan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Tengah, Adnan Kasidi, SE.
Disampaikan Adnan, jumlah ASN di lingkup Pemkab Bengkulu Tengah yang sudah selesai mengurus pindahan domisili dan kepemilikan KTP Bengkulu Tengah terus meningkat. Untuk mempercepat target 100 persen, Disdukcapil Bengkulu Tengah akan mengirim surat resmi ke masing-masing OPD, disertai dengan formulir pindah domisili.
"Y akami akan menyurati seluruh OPD disertai lampiran formulir pindah domisili, agar bisa dilakukan secara kolektif. Selama ini pengajuan masih dilakukan perorangan. Jadi, kami sangat berharap dengan sistem kolektif ini supaya prosesnya menjadi lebih cepat dan efektif," terang Adnan.
BACA JUGA:Demi Perbaiki Sekolah, Bupati dan Wabup Benteng Siap Berutang dan Tidak Dapat Gaji
Lebih lanjut Adnan juga menegaskan, bahwa kewajiban pindah KTP ini berlaku untuk semua level ASN, mulai dari eselon II hingga staf. "Target kita tentu seratus persen ASN yang bekerja di Bengkulu Tengah ber-KTP Bengkulu Tengah, sesuai harapan pak bupati dan pak wakil bupati, dan sesuai visi program pemerintah daerah," paparnya.
Sementara itu, secara terpisah Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap menyampaikan, bahwa kebijakan ini masih bersifat imbauan dan belum disertai sanksi. "Ya untuk saat ini kita masih tahap imbauan. Belum ada sanksi bagi ASN yang belum pindah KTP, tetapi nanti akan dievaluasi setelah program 100 hari kerja ini selesai," demikian Bupati Rachmat.