Ada Pedagang di Terminal Kepahiang Punya Kios Lebih dari 1: Bupati Zurdi Nata Minta APH Usut Tuntas

PEDAGANG: Sebelumnya pedagang di terminal Kepahiang datangi kantor DPRD --DOK/RK
Radarkoran.com- Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Terminal Kepahiang masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Belakangan ini, terdengar kabar bahwa ada pedagang yang memiliki/menyewa kios di Terminal Kepahiang lebih dari satu. Terkait hal ini, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diusut hingga tuntas.
Disebutkan Bupati, dirinya juga sudah menerima adanya laporan bahwa ada pedagang di Terminal Kepahiang yang memiliki atau menyewa kios lebih dari satu. Hal ini tentu sangat merugikan, sebab selama ini pedagang yang menyewa kios/los di Terminal Kepahiang tidak penah sama sekali berkontribusi terhadap menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Iya saya juga sudah dengar ada informasinya seperti itu, mudah-mudahan ini dapat segera terang benderang. Kita sudah minta APH usut itu," ujar bupati Kepahiang.
Disebutkan bupati, hal ini memang sudah seharusnya dilakukan sebagai upaya untuk menyelamatkan aset daerah yang selama ini, telah dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Apalagi Terminal Kepahiang ini merupakan sebuah harta milik pemerintah, yang selama ini telah direnggut oleh oknum.
BACA JUGA:Perangkat Desa dan KPM BLT-DD Terdampak: Desa Bukit Barisan di Kepahiang Sulit Cairan ADD DD 2025
"Sebagai seorang bupati, ini merupakan kewajiban saya dalam menyelamatkan aset daerah agar tidak lagi dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," sambungnya.
Sementara itu disisi lainnya, Unit Tipikor, Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu saat ini masih tengah menyelidiki perkara dugaan Pungli di Terminal Kepahiang. Dalam pelaksanaannya, Unit Tipikor sudah melakukan pemanggilan terhadap puluhan pedagang dan berencana, juga akan memanggil sejumlah pejabat atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkewenangan. Pemanggilan ini bukan tanpa dasar, hal ini agar Unit Tipikor dapat mengetahui siapa sebenarnya dalang di balik dugaan aksi Pungli tersebut. Bukan cuma itu saja, Unit Tipikor juga saat ini tengah mengusut apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh terduga pelaku.