Oknum Pejabat Setwan DPRD Benteng Hanya Disanksi Potong TPP, Padahal...

Asisten III Setkab Bengkulu Tengah, Elyandes Kori, SE, MM. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN), disebutkan sudah memberikan rekomendasi pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) beberapa waktu yang lalu, soal pemberian saksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku terduga pelaku pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Benteng beberapa waktu yang lalu.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BKN, tim pemeriksa yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah sudah memanggil 4 ASN yang diduga telah melakukan pelanggaran netralitas tersebut. Salah seorang dari tim pemerinksa adalah Asisten III Setkab Bengkulu Tengah, Elyandes Kori, SE, MM. Dia mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada 4 ASN tersebut. Dari hasil pemanggilan yang dilakukan, Pemkab Bengkulu Tengah memutuskan akan memberikan sanksi kepada oknum pejabat di Sekretariat DPRD atau Setwan Benteng berinisial SH.

Kalau untuk sanksinya itu hanya berupa pemotongan TPP atau pemotongan tambahan penghasilan pegawai saja. Sanksi tersebut sudah kita putuskan diberi kepada SH. Sanksi yang diberikan adalah berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai, sebab susah didapati bukti kuat indikasi dugaan pelanggaran tersebut," katanya.

BACA JUGA: Bupati Benteng Perintahkan Panggil PT. RAA dan BPN, Buntut Hasil Sidak Ketua Dewan

Disisi lainnya, ada 3 ASN lain yang belum ditemukan bukti yang cukup kuat untuk dijatuhi sanksi. Saat ini tim pemeriksa sedang menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Tengah tentang pemberian sanksi terhadap pelaku dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada lalu.

"Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sanksi untuk pelanggar netralitas masuk dalam 2 kategori. Yakni sanksi sedang berupa pemotongan dan lainnya. Kemudian sanksi berat berupa pencopotan jabatan, penurunan pangkat maupun penghentian dari ASN," tegasnya. 

"Kalau laporan hasil pemeriksaan kami, itu sudah sayaparaf. Ya tinggal lagi untuk SK dari pak bupati," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan