Sidang Perdana, Mantan Gubernur Bengkulu Tidak Ajukan Eksepsi

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama 2 terdakwa lainnya saat menjalani sidang perdana dalam perkara kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 21 April 2025.--TANGKAPAN LAYAR

"Bahwa selanjutnya terdakwa Rohidin Mersyah meminta Isnan Fajri, Evriansyah alias Anca dan Alfian Martedy untuk mengondisikan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bengkulu untuk membantu memenangkan terdakwa Rohidin Mersyah. Atas permintaan tersebut Isnan Fajri, Evriansyah alias Anca dan Alfian Martedy menyetujuinya," tambah JPU. 

Diketahui, sidang lanjutan atas perkara korupsi yang menjerat ketiga terdakwa tersebut akan dilanjutkan pada Rabu, 30 April 2025 dengan menghadirkan sejumlah saksi. 

Ketiga terdakwa didakwa secara primair dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan