Pegawai BUMDes di Kulon Progo Korupsi Rp 1 M, Duitnya Buat Beli Rumah hingga Mobil

ET (44) tersangka kasus dugaan korupsi BUMDes dihadirkan dalam rilis di Mapolres Kulon Progo, Rabu 23 April 2025--FOTO/TANGKAPAN LAYAR
Radarkoran.com - Polisi mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kulon Progo. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara yang ditumbulkan dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Pegawai BUMDes, wanita berinisial ET (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus korupsi itu terjadi di BUMDes Binangun Cipta Makmur, Kalurahan Sidomulyo, Kulon Progo pada periode 2015-2021.
Kasusu ini mulai diselidiki polisi pada 2023 usai ada laporan masyarakat yang merasa kesulitan pencairan dana di BUMDes tersebut. ET sendiri menjabat pada bagian pelayanan BUMDes. Dia juga merupakan warga Sidomulyo.
"Kasus ini terjadi pada periode 2015-2021. Korban dari pihak keuangan BUMDes Binangun Cipta Makmur dengan hitungan kerugian negara Rp 1.058.947.096," ucap Kanit III Satreskrim Polres Kulon Progo, Ipda Tavif Heri Setiawan dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Rabu 23 April 2025.
Tavif menerangkan modus yang digunakan tersangka yakni memanipulasi keuangan dan melakukan kredit fiktif pada BUMDes Binangun Cipta Makmur. Tersangka juga melakukan mark up serta tidak memasukkan pinjaman nasabah ke dalam kas BUMDes tersebut.
BACA JUGA:Ratusan Perangkat Desa Kabupaten Bekasi Jalani Pendidikan Karakter
"Modus yang digunakan pelaku yakni melakukan kredit fiktif dan mark up dalam pencairan pinjaman, serta tidak memasukkan seluruh atau sebagian pinjaman nasabah ke dalam kas BUMDes," terangnya.
Tafiv menjelaskan kasus ini bermula ketika BUMDes Binangun Cipta Makmur mendapat suntikan dana dari APBD Kulon Progo dan Dana Desa sebesar Rp 1,2 miliar secara bertahap sejak 2009-2021. Dana tersebut digunakan untuk operasional dan memberikan pinjaman pada sedikitnya 500 nasabah BUMDes Binangun Cipta Makmur.
Namun dalam kurun waktu 2015-2021, tersangka justru menyelewengkan dana tersebut untuk keperluan pribadi. Di antaranya membangun rumah dan membeli mobil.
"Sebagian untuk buat rumah, beli mobil dan kebutuhan sehari-hari. Sisanya Rp72.300.000, sudah kami amankan," terangnya.
Tavif mengatakan kasus ini terkuak setelah banyak nasabah mengeluhkan sulitnya pencairan dana dari BUMDes Binangun Cipta Makmur. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi untuk penyelidikan.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pada 2023, kami menemukan indikasi korupsi sehingga tersangka kami tangkap beberapa waktu lalu," ucapnya.
Tavif menyatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tersangka lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2, 3 dan 8 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.