Tinggal 724 Jiwa Belum Rekam KTP-el

Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong--IST/RK

Radarkoran.com - Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Lebong saat ini tinggal 724 jiwa masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el. Sementara 84.723 jiwa lainnya tercatat sudah wajib memiliki KTP-el. 

"Kita imbau kepada masyrakat yang sudah wajib KTP, dan belum melakukan perekamanan diminta untuk segera mengurus pembuatan KTP-el," ujar Kepala Disdukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan. 

Budi memastikan perekaman KTP-el tidak membutuhkan waktu lama. Masyarakat cukup datang ke kantor Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi penginputan melalui perekaman diri, dengan menggunakan iris mata serta sidik 10 jari tangan.

"Jangan khawatir pembuatan e-KTP tidak sesulit yang dibayangkan," ucapnya.

BACA JUGA:Populasi HPR Belasan Ribu, Tapi Stok Vaksin Rabies Kosong

Selain itu Budi juga memastikan stok blangko KTP-el yang dimiliki pihaknya berjumlah 14.800 keping dipastikan dapat mencukupi kebutuhan perekaman baru KTP-el hingga akhir tahun 2025 mendatang.

"Kita pastikan ketersediaan blangko KTP-el untuk masyarakat yang ingin melakukan perekaman masih aman sampai akhir tahun," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan