Pemdes Air Hitam di Kepahiang Gelar Pra Pelaksanaan Kegiatan APBDes Tahun 2025

APBDES: Pra pelaksanaan kegiatan APBDes tahun 2025 Desa Air Hitam.--YUS/RK
Radarkoran.com- Pemerintah Desa Air Hitam, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pra-pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025, pada Jumat 2 Mei 2025. Hal ini diperlukan agar kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang akan dilaksanakan dapat terlaksana secara optimal.
Kegiatan Musdes pra pelaksanaan APBDes tahun 2025 dibuka oleh Camat Ujan Mas, Satria Jaya S.Pd dan dihadiri oleh Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang, Kapolsek Ujan Mas, Babinsa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), perangkat desa, PKK Desa, tokoh masyarakat, adat, dan tokoh agama serta pemuda.
Kepala Desa Air Hitam, Rasdan Ependi, menyampaikan bahwa DDa tahun 2025 akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, seperti jalan rabat beton, jalan usaha tani serta ketahan pangan program nasional asta cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
"Pemerintah desa akan melibatkan masyarakat secara langsung dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana desa," kata Kades Rasdan Efendi
BACA JUGA:Kades dan Warga Daspetah di Kepahiang Gotong royong Bangun Jalan Secara Swadaya
Lebih lanjut disampaikan Kades, Rasdan, hal ini bertujuan agar masyarakat desa Air Hitam mengetahui bahwa pembangunan fisik tersebut menggunakan DD, sehingga masyarakat merasa memiliki dan turut menjaga dan merawat hasil pembangunan.
"Terimakasih kepada Ketua dan anggota BPD yang sudah memberikan masukan yang konstruktif dalam membangun desa Air Hitam ke arah yang lebih baik lagi,"ucap kades
Sementara itu, dalam sambutan Camat Ujan Mas Satria Jaya, S.Pd menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Desa Air Hitam yang selalu mengedepankan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBDes.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Jika di dalam perjalanannya nanti terdapat perubahan akibat dari situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat, maka dilakukan pembahasan perubahan APBDesa melalui Musdes kembali.
"APBDes tahun 2025 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa, serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. Dengan penandatanganan Berita Acara untuk ditetapkan dalam peraturan Desa tentang APBDes tahun Anggaran 2025 maka desa sudah bisa memulai kegiatan,"pungkas camat.