Kemenag Kepahiang Tidak Lagi Merekrut Pegawai Non-ASN
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Drs. Albahri, M.Si.--DOK/RK
KEPAHIANG RK - Mengacu ke ketentuan peraturan pemerintah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tidak lagi merekrut Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) atau yang biasa disebut dengan tenaga kontrak.
Hal ini berdasarkan Undang-undang Apartur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014, yakni instansi pemerintah hanya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski telah memastikan tidak lagi merekrut pegawai kontrak, diterangkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si, pihaknya juga masih menunggu solusi dari Kemenag RI terkait masih adanya PPNPN yang masih ditugaskan saat ini.
"Yang pasti sesuai dengan ketentuan itu, kita tidak lagi merekrut pegawai kontrak. Bahkan untuk nasib pegawai kontrak yang masih ada sekarang saja di Kantor Kemenag Kepahiang sekitar 12 orang, itu kita masih menunggu solusinya dari Kemenag RI. Memang sebagian dari mereka lulus seleksi PPPK yang lalu, dan sisanya masih menunggu solusi dari pusat," jelas Albahri, Sabtu 20 Januari 2024.
Mematuhi aturan tersebut, lanjut dijelaskan oleh Albahri, Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang sudah melaksanakan pemetaan pegawai Non-ASN di unit masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi PPPK. Namun, pada seleksi PPPK beberapa waktu lalu, ada yang tidak memenuhi passing grade atau tidak lulus, tetapi ada pula yang lulus passing grade tapi formasinya sudah lebih dulu terisi.
"Ini kita dapat informasi bahwa ada optimalisasi PPPK beberapa waktu lalu, semoga yang lulus passing grade dapat mengisi formasi-formasi yang masih kosong berdasarkan optimalisasi itu nantinya," terang Albahri.
Di sisi lain, mendapat informasi adanya rekrutmen PPPK, pihaknya menyarankan agar para pegawai kontrak atau honorer yang memenuhi klasifikasi untukmenyiapkan diri dengan belajar, dimulai dari jauh-jauh hari. Kemudian mengingatkan ASN yang sudah diangkat PPPK bekerja secara profesional, hindari perilaku korupsi dan gratifikasi, jadilah ASN yang memiliki integritas.