Dewan Pengupahan Dibentuk: Berapa Gambaran Standar Gaji di Kepahiang?

UPAH: Upah minimum di Kepahiang tahun 2026--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Pembentukan Dewan Pengupahan di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu sesaat lagi akan rampung. Teranyar diketahui kalau pembentukan dewan pengupahan ini hanya tinggal menunggu usulan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kabupaten Kepahiang. Dengan dibentuknya dewan pengupahan ini nanti, Kepala Disperinaker Kepahang, Irwan Alfian, ST, memastikan kalau pada tahun 2026 nanti, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kepahiang sudah bisa diberlakukan atau ditetapkan sendiri.

Jika pada saat ini, upah minimum di Kepahiang masih mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu senilai Rp 2,6 juta. Lantas berapa gambaran standar gaji jika sudah mengikuti UMK? apakah akan lebih besar atau justru semakin mengecil. Tekait hal ini, Irwan menjelaskan bahwa untuk sementara waktu pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut. Sebab untuk menentukan standar upah minimum, harus melalui serangkaian kajian dan pertimbangan dari beberapa pihak yang terlibat di dalam struktur Dewan Pengupahan.

"Kalau gambarannya, kami sendiri pun belum bisa pastikan. Apakah lebih kecil atau lebih besar, sebab ini harus melalui sejumlah kajian," ujar Irwan.

Disinggung apakah setelah dibentuknya dewan pengupahan ini, UMK Kabupaten Kepahiang bisa menjadi yang tertinggi di Provinsi Bengkulu atau tidak? Irwan Alfian juga belum dapat memastikannya. Hanya saja pada dasarnya, UMK bisa saja lebih tinggi dari pada UMP. 

Bukan tanpa dasar, tidak menutup kemungkinan UMK lebih tinggi dari pada UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di tingkat kabupaten/kota.

BACA JUGA:Gubernur dan Kapolda Bengkulu Tanam Jagung di Kepahiang: Dukung Program Ketahanan Pangan

"Bisa saja, tapi kami tidak bisa pastikan itu. Sebab kita harus membentuk dewan pengupahannya terlebih dahulu, baru kemudian dibahas secara bersama-sama," sambungnya.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa pembentukan dewan pengupahan di Kabupaten Kepahiang akan segera rampung. Hanya tinggal selangkah saja, dewan yang berfungsi membahas standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Kepahiang ini akan mulai menjalani tugas dan fungsinya.

Nantinya dalam waktu dekat, seluruh tim yang terlibat termasuk Disperinaker Kepahiang sendiri, akan bersama-sama membahas penghitungan UMK Kabupaten Kepahiang yang mulai akan diberlakukan pada 2026 mendatang. Adapun penghitungan UMK ini sendiri, memiliki dasar aturannya. Dasar penghitungan penentuan UMK ini ditentukan dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. 

Selain itu juga ada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah menjelang penetapan, untuk kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan. Pada tahun 2024 lalu, penetapan UMK berdasarkan PP 51 Tahun 2023 (3 variabel), sementara pada tahun 2025 ini, mengacu pada Permenaker 16 tahun 2024 yang mana, termaktub di dalamnya terkait kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan