Gegara Knalpot Brong, 5 Motor di Rejang Lebong Terpaksa Diamankan

AMANKAN : Jajaran Satlantas Polres Rejang Lebong mengamankan 5 unit motor karena kedapatan menggunakan knalpot brong.--ist/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong kembali melaksanakan kegiatan penertiban penggunaan knalpot brong. 

Dalam giat penertiban ini sedikitnya 5 unit motor telah diamankan karena kedapatan menggunakan knalpot brong. 

"Satlantas Polres Rejang Lebong kembali menggelar giat penertiban di pos 930 traffic light jalan Merdeka Curup dan berhasil mengamankan 5 unit motor menggunakan kenalpot brong, " jelas Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak.

Dilanjutkan Simanjuntak dalam giat penertiban tersebut Satlantas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menyasar pada kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot brong. Selain itu anggota juga mengecek dan memeriksa kelengkapan surat kendaraan.

BACA JUGA:Datangi Sekolah, Satlantas Polres Lebong Tertibkan Knalpot Brong

"Selain kendaraan yang menggunakan knalpot brong, kendaraan yang tidak di lengkapi dengan TNKB atau yang tidak dilengkapi susfek kendaraan berupa plat kendaraan, spion, hingga lampu tidak berfungsi, akan ditindak tegas dan diberikan sanksi tilang, " tambah Simanjuntak.

Sementara itu, untuk 5 motor yang terjaring dalam giat penertiban kendaraan menggunakan knalpot brong selanjutnya diamankan ke Polres Rejang Lebong.

"Akan diamankan dan semua kendaraan ditilang , dan apabila sudah melaksanakan sidang untuk mengambil kendaraannya pemiliknya wajib melengkapi kendaraan sesuai dengan standar kendaraan. Selain itu juga harus bisa menunjukkan SIM dan menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah, " singkat Simanjuntak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan