Hibah Pilkada 2024 Perlu Adenddum NPHD, Pemkab Lebong Tunggu Surat KPU

SAMPAIKAN : Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si menyampaikan perlu dilakukan addendum NPHD dalam pencairan hibah Pilkada 2024.--EKO/RK

Radarkepahiang.bacakoran.co - Pemerintah Kabupaten Lebong memastikan perlu dilakukan addendum terhadap Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pendanaan Pilkada 2024. 

Dalam hal ini Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan masih menunggu surat dari KPU Lebong terkait usulan addendum hibah Pilkada 2024.

"Tahun ini sudah dianggarkan di Rp 19,5 miliar, sedangkan seluruhnya Rp 20,5 miliar. Jadi harus adsendum, " kata Mustarani.

Lampiran perubahan kesepakatan atau addendum hibah Pilkada 2024 tersebut diperlukan berkaitan dengan teknis pencairan hibah di tahun 2024 ini.

Dalam NPHD Pendanaan Pilkada 2024 yang sudah ditandatangani Bupati Lebong Kopli Ansori dan Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos pada tahun 2023 lalu, teknis pencairan hibah Pilkada sendiri dilakukan dua tahap. 

Tahap pertama sebesar 40 persen dari dana hibah yang disepakati yaitu sebesar Rp 20,5 miliar. Sisanya 60 persen di tahun 2024.

Sementara di tahun 2023 lalu, tidak ada dana hibah Pilkada yang diterima KPU Lebong. Meski diakhir tahun 2023 Pemkab Lebong telah menyiapkan Rp 1 miliar untuk KPU. Jumlah itu pun diketahui kurang dari 40 persen dari nilai hibah.  

Terkait dengan hal itu maka Mustarani meminta agar KPU Lebong dapat bersurat secara resmi untuk dilakukan addendum hibah Pilkada 2024.

"Sejauh ini belum ada surat dari KPU yang kami terima. Kami minta agar KPU bisa bersurat resmi, " tambah Mustarani.

BACA JUGA:Tak Disalurkan 40 Persen, KPU Minta Addendum NPHD Pendanaan Pilkada

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Pemkab Lebong terkait dengan wacana addendum NPDH pendanaan Pilkada 2024. Namun pihaknya saat ini juga masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Bengkulu sebelum hal tersebut dilaksanakan.

"Pada perinsipnya Pemkab Lebong siap, tinggal lagi menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Bengkulu, " jelas Yoki.

Addendum NPHD pendanaan Pilkada tersebut dilakukan untuk memastikan nilai hibah yang disepakati sebesar Rp 20,5 miliar bisa disalurkan 100 persen pada tahun 2024. Serta memastikan jika KPU memang belum menerima penyaluran dana 40 persen dari Pemkab Lebong pada tahun 2023 lalu.

Yang terpenting, lanjut Yoki, tahapan-tahapan dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong bisa terlaksana. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan