27 Surat Tilang Dikeluarkan Polres Rejang Lebong, Ternyata Gegara Hal Ini

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak memaparkan terkait 27 surat tilang yang sudah mereka keluarkan kepada pelanggar lalu lintas--

Radarkepahiang.bacakoran.co - Jajaran Satlantas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu belakangan gencar menindak penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor. Hingga Selasa 23 Januari 2024, sedikitnya sudah 27 pengendara kena sanksi tilang akibat menggunakan knalpot brong.

"Terakhir Satlantas Polres Rejang Lebong kembali menggelar giat penertiban di Pos 930 traffic light Jalan Merdeka Curup dan berhasil mengamankan 5 unit motor yang menggunakan kenalpot brong. Jadi sampai dengan hari ini sebanyak 27 surat tilang sudah dikeluarkan selama giat tersebut, " jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH melalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak. 

Kasi Humas menambahkan dalam giat penertiban penggunaan knalpot brong tersebut Satlantas Polres Rejang Lebong menyasar pada kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Tak luput, petugas Satlantas Polres Rejang Lebong juga memeriksa kelengkapan hingga surat-surat setiap kendaraan dalam operasi tersebut. Contohnya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), spion kendaraan hingga Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara.

"Selain menggunakan kenalpot brong, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan TNKB maupun kelengkapan kendaraan lainnya berupa plat kendaraan, spion, hingga lampu tidak berfungsi, akan ditindak tegas dengan cara memberikan surat tilang bagi pengendara yang melanggar, " tambah Simanjuntak.

BACA JUGA:Komsos Hadapi Dampak Perubahan Iklim Global

Operasi penertiban penggunaan knalpot brong sendiri sudah dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Rejang Lebong sejak tanggal 13 Januari  2024.

Kurang lebih selama dua minggu operasi tersebut dilaksanakan, anggota Satlantas Polres Rejang Lebong sudah memberikan sanksi tilang kepada 27 pengendara yang melanggar. Baik itu kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Dipastikan semua kendaraan yang dikenakan sanksi tilang akan ditahan sampai proses sidang selesai.

"Jika sudah melaksanakan sidang pengambilan kendaraan terlebih dahulu harus melengkapi kendaraan sesuai dengan standar kendaraan. Dan yang mengambil kendaraan juga harus menunjukkan SIM maupun surat-surat kendaraan yang sah, " lanjut Simanjuntak.

Disisi lain, Simanjuntak juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Rejang Lebong untuk menjadi pelopor keselamatan dalam berlalulintas. Masyarakat juga diminta untuk menaati aturan-aturan lalu lintas sehingga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Rejang Lebong untuk menjadi pelopor keselamatan berlalulintas dengan menaati setiap aturan saat berkendara, " demikian Simanjuntak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan