Kantor BKPSDM Rejang Lebong Digeledah Jaksa, Sejumlah Dokumen Diamankan

Tim penyidik Kejari Rejang Lebong saat melakukan penggeledahan di kantor BKPSDM Rejang Lebong pada Jumat sore, 23 Mei 2025--GATOT/RK
Radarkoran.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan penggeledahan di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong pada Jumat sore, 23 Mei 2025.
Penggeledahan ini merupakan salah satu upaya mendalami terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong. Dimana, eks bendahara telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kegiatan penggeledahan kantor BPSDM tersebut, dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, S.H., M.H didampingi Kasi Inteljen Hendra Mubarok S.H, dan Kasi Barang Bukti Dony Hendry Wijaya, SH, MH. Penggeledahan yang dilakukan menyasar ruang bidang mutasi dan gudang arsip milik BKPSDM Rejang Lebong.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, MH mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di kantor BPSDM Rejang Lebong untuk mencari beberapa dokumen tambahan yang berkaitan untuk pembuktian atas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani saat ini.
"Ada beberapa dokumen yang berhasil kita dapatkan, salah satunya dokumen berkaitan penerbitan SK, dimana SK tersebut di terbitkan oleh BKPSDM," kata Roni usai kegiatan penggeledahan.
BACA JUGA:Pembangunan Playground Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong Siap Dilaksanakan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan JM (52) yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Satpol-PP kabupaten Rejang Lebong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorarium terhadap 124 TKS pada tahun 2021-2022.
Dalam menjalankan tindakannya, JM melakukan pemotongan honorarium TKS setiap bulan dengan jumlah bervariasi selama tahun 2021 hingga 2022 dengan alasan untuk pos lainnya yang tidak sesuai dengan administratif.
Dari upaya yang dilakukan JM, jumlah kerugian Keuangan Negara diperkirakan mencapai diatas Rp 500 juta.