316 Bidang Tanah Milik Pemkab Lebong Belum Bersertifikat

Kabid Aset BKD Lebong Gundala, SE--EKO/RK

Radarkoran.com - Data Bidang Aset BKD Lebong, masih ada 316 bidang tanah milik Pemkab Lebong yang sejauh ini belum bersertifikat. Namun di tahun 2025 ini Pemkab Lebong sudah memasang target untuk mengurus 120 sertifikat lahan milik daerah tersebut.

Kabid Aset BKD Lebong Gundala, SE menjelaskan dari total 626 bidang tanah milik Pemkab Lebong, baru 310 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Sisanya sebanyak 316 bidang tanah belum bersertifikat.  Gundala memastikan program sertifikat tanah tersebut akan mereka laksanakan sebagai upaya pengamanan aset daerah.

"Akan kita laksanakan secara bertahap sehingga nantinya semua tanah milik Pemkab Lebong bersertifikat, " kata Gundala.

Ditambahkan Gundala, dalam APBD tahun 2025 ini telah disiapkan anggaran sebesar Rp 50 juta untuk program sertifikat tanah milik daerah tersebut. 

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong untuk menyusun jadwal pengukuran lahan yang masuk dalam target tahun 2025 ini, " kata Gundala.

Gundala menjelaskan, bahwa sertifikasi lahan milik daerah merupakan inisiatif penting yang diperhatikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan aset daerah. Sudah beberapa tahun terakhir, program ini terus dilakukan oleh Pemkab Lebong secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada.

BACA JUGA:Seluruh Mobnas Pemkab Lebong Segera Dikumpulkan, Begini Penjelasan BKD

"Tahun 2024 lalu kita targetkan 129 bidang tanah bersertifikat. Dalam pelaksanaannya baru 56 bidang lahan yang sudah tuntas dilakukan pengukuran bersama dengan BPN. Dari jumlah itu, hingga sekarang baru 16 bidang tanah yang sudah diterbitkan sertifikatnya. Kami berharap sisanya bisa diterbitkan dalam waktu dekat, " lanjut Gundala.

Program pengamanan aset daerah ini dipastikannya akan dilaksanakan secara bertahap setiap tahun hingga akhirnya semua tanah milik Pemkab Lebong memiliki sertifikat.

"Intinya kami berkomitmen agar seluruh aset tanah milik daerah seluruhnya bersertifikat, " lanjutnya.

Selain atensi dari KPK RI, tujuan sertifikasi tanah milik daerah yang dilakukan ini juga sebagai upaya pengamanan aset. Program pengamanan aset daerah ini dipastikan akan dilaksanakan hingga tuntas. Artinya seluruh tanah milik daerah bersertifikat secara bertahap.

"Selain untuk penertiban aset agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, langkah ini juga menjawab atensi dari KPK RI," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan