Keluarga Perangkat Desa Tak Bisa Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Rendi Hanggara, ST Pendamping Teknis Desa sampaikan jika pengurus Kopdes dilarang anggota keluarga perangkat desa.--SUHAIMI/RK
Radarkoran.com- Pendamping Teknis desa Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, Rendi Hanggara, ST menegaskan, bahwa keluarga atau kerabat kepala desa hingga perangkat tak bisa menjadi pengurus dan atau anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Larangan itu tertuang dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) Kopdes Merah Putih. Juknis tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2025.
"Tidak bisa ya. Jadi kita lihat juklaknya memang tidak bisa," tegasnya Rendi, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Selain itu, Rendi menyampaikan, pengurus Kopdes Merah Putih harus berdomisili di desa tersebut dengan dibuktikan dengan KTP. Dengan itupula perlunya verifikasi kepada calon anggota Kopdes.
BACA JUGA:Taba Tebelet Kepahiang Bentuk Kopdes Merah Putih: Ini Jajaran Pengurusnya
"Anggota Kopdes harus berdomisili di desa setempat yang dibuktikan melalui KTP," sampai Rendi.
Lebih lanjut, Rendi menjelaskan, bahwa penamaan Kopdes Merah Putih juga diatur dalam Juknis. Sebab kata dia, nama desa dan kelurahan bisa saja sama dengan desa dan kelurahan lainnya. Nantinya, pihak desa melaporkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten.
"Untuk penamaan Kopdes-nya juga bisa menambahkan kecamatan ataupun kabupaten supaya berbeda namanya. Karena bisa saja nama desanya sama," pungkasnya