Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara: Kades dan Bendahara di Kabupaten Kepahiang Dipecat dan Gelar PAW

Terbukti bersalah, Kades dan bendahara Suro Bali Kecamatan Ujan Mas diberhentikan--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Kepala Desa (Kades) Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Ketut Dana Putra, bersama dengan Bendahara Desa (Bendes) Dio Ade Saputra, secara resmi telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Bengkulu.

Kedua terpidana ini, dinyatakan telah terbukti dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2023 dan Dana Silpa 2022, hingga menimbulkan Kerugian Negera (KN) sebesar Rp 496 juta. Kedua terpidana mendapatkan putusan yang incrah dari hakim PN Tipikor Bengkulu dengan putusan akhir, 3 tahun 10 bulan (46 bulan) penjara.

Vonis tersebut diberikan sebab kedua terdakwa telah merugikan negara hingga Rp 496 juta dari sejumlah mark-up yang dilakukan seperti memalsukan surat penanggung jawab (spj) fiktif.

"Kedua terdakwa divonis bersalah atas hal tersebut terdakwa divonis berdasarkan pasal subsider pada pada pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Gawat! Stok Vaksin HPR di Kabupaten Kepahiang Habis: Setahun Butuh Butuh 5.000 Dosis

BACA JUGA:Suplai BBM Stabil? Antrean di SPBU Kepahiang Perlahan Bubar

Kedua terpidana ini, selanjutnya juga dibebankan biaya ganti rugi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan. Terpidana Ketut Dana, diwajibkan untuk mengembalikan kerugian senilai Rp 284 juta, sementara Dio Ade diwajibkan mengembalikan kerugian sebesar Rp 212 juta. Namun apabila kedua terpidana ini tidak membayarkan kerugian negara tersebut, maka hukuman akan ditambahkan dengan subsider 1 tahun 1 bulan.

Disisi lainnya, Inspektur Inspaketorat Daerah Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, MM mengatakan bahwa, terkait status karir Ketut Dana sebagai seorang Kades Suro Bali, hanya akan ditentukan oleh keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Apabila ia terbukti bersalah, Maka secara otomatis, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan Pjs Kades bersama dengan BPD, harus melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Kalau memang sudah ada putusan yang incrah dari pengadilan, maka secara otomatis akan dilakukan proses PAW Kades di Desa Suro Bali," jelas Dedi.

Sekadar mengulas, Jumat 13 Desember 2024 Unit Tipikor Polres Kepahiang Polda Bengkulu menetapkan tersangka atas dugaan Tipikor pengelolaan ADD DD Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Atas pengelolaan ADD DD TA 2023, Tipikor Polres Kepahiang menetapkan, KDP (49) selaku Kades dan DAS (25) selaku bendahara. Dari perbuatan dugaan Tipikor tersebut, KN yang ditimbulkan sebesar Rp 496 juta.

Diterangkan, total anggaran yang diperoleh Pemerintah Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang TA 2023 berjumlah 1,997 miliar. Terdiri dari Rp 681 juta DD dan Rp 438 juta ADD, yang seluruhnya dikelola oleh Kades dan bendahara tanpa melibatkan orang lain. Selain itu ada juga dana Silva anggaran TA 2022 sebesar Rp 117 juta. Anggaran silva beserta total anggaran ADD/DD TA 2023 dikelola seluruhnya oleh Kades bersama bendara.

Seperti yang diketahui, ADD/DD TA 2023 Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, diproyeksikan untuk sejumlah kegiatan fisik. Seperti lampu jalan tenaga surya, pembangunan gorong-gorong, pembangunan rabat beton, dan pembangunan pelat deker. Berkaitan dengan pembangunan fisik ini juga, salah satunya lampu jalan, dianggarkan Rp 161.738.00. Tapi ketika proses pembayaran kepada pihak ketiga, hanya dibayarkan Rp 50 juta saja. Sehingga ada pekerjaan fisik yang hanya dibayarkan Rp 50 juta saja (Lampu jalan). Selain itu dari audit Ipda Kepahiang juga ditemukan pembangunan fisik lainnya yang kurang volume. Maka dari itu, setelah dihitung, maka kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 496 juta. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan