Laporkan Kejadian Buang Sampah Sembarangan Bakal Dapat Reward: Kepahiang Bentuk Satgas OTT Sampah

Kepahiang bentuk Satgas OTT sampah --JIMMY/RK
Radarkoran.com- Sampah merupakan salah satu masalah serius yang ada di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Minimnya kesadaran masyarakat tentang membuang sampah pada tempatnya, menjadi perhatian serius dari Pemkab Kepahiang.
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip menuturkan bahwa, Pemkab Kepahiang memamg berencana akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang nantinya, juga akan melibatkan masyarakat itu sendiri. Terkait reward bagi para pelapor, belum dipastikan berupa apa. Namun yang jelas, Pemkab Kepahiang tidak akan mengurungkan niat tersebut.
"Iya Satgas OTT pasti akan dibentuk, kita akan libatkan masyarakat. Pelapor tentu akan kita beri reward, ini pasti akan kita lakukan," ujar Nata.
Adapun masyarakat yang bertindak sebagai pelapor, wajib mengirimkan bukti berupa foto ataupun video para pelanggar. Dengan demikian, pelanggar tersebut juga akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kesalahannya.
Sanksi yang diberikan pula, bisa berupa denda dengan nilai bervariatif. Mulai dari Rp 100 sampai dengan Rp 500 ribu.
BACA JUGA:Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara: Kades dan Bendahara di Kabupaten Kepahiang Dipecat dan Gelar PAW
BACA JUGA:Gawat! Stok Vaksin HPR di Kabupaten Kepahiang Habis: Setahun Butuh Butuh 5.000 Dosis
"Sanksi untuk pelanggar juga sudah kita siapkan, berdasarkan Perda kita yang berlaku, pelanggar bisa Dijerat sanksi denda dengan biaya minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 500 ribu," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip memastikan bahwa, Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan buang sampah sembarangan di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu sudah dirancang. Bahkan menurut bupati, saat ini Perbup tersebut sudah diserahkan ke Gubernur Bengkulu untuk dilakukan pengkajian. Apabila nanti sudah resmi disetujui, maka sejak saat itu pula Perbup tentang larangan buang sampah sembarangan ini akan langsung diberlakukan. Termaktub di dalam Perbup ini pula, sederet sanksi bagi para pelanggar juga sudah dicantumkan.
"Perbup larangan buang sampah sembarangan itu sudah kita sampaikan ke Gubernur, apabila nanti disetujui maka akan langsung kita berlakukan di Kabupaten Kepahiang. Artinya siapa pun orang yang dengan sengaja buang sampah di Kabupaten Kepahiang tidak pada tempatnya, saya pastikan akan mendapat sanski," tegas bupati Kepahiang.