Wacana Pembentukan BNNK Rejang Lebong Menunjukkan Progres Positif

Bupati Fikri Thobari saat menyerahkan proposal pendirian BNNK kepada BNN RI beberapa waktu lalu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Wacana Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk membentuk Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Rejang Lebong menujukkan progres yang positif.
Setelah usulan pembentukan BNNK Rejang Lebong disampaikan langsung oleh Bupati H. M. Fikri Thobari, SE, M.AP melalui audiensi dengan Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, di Jakarta pada 27 Mei 2025 lalu, Badan Nasional Narkotika (BNN) Republik Indonesia menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan akan segera mengusulkannya kepada Kemenpan RB.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Fikri menegaskan bahwa wilayah Rejang Lebong menghadapi situasi darurat narkoba, sehingga dibutuhkan penanganan struktural di tingkat daerah.
"Yang kami butuhkan sekarang adalah pengesahan kelembagaan, sehingga upaya percepatan penanggulangan narkotika di wilayah Rejang Lebong dapat dilakukan dengan maksimal," katanya.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Dorong Regulasi Jadikan Sektor Pariwisata
BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Banjiri Malam Puncak HUT Kota Curup ke-145
Bupati Fikri menyebut, dari sisi sarana-prasarana penunjang pihaknya memastikan telah dipersiapkan dengan baik untuk pembentukan BNNK Rejang Lebong.
"Kami telah siapkan sarana dan prasarana pendukung. Harapan kami, tahun ini BNNK Rejang Lebong bisa resmi berdiri," ujar Fikri.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Roby Karya Adi mengatakan, kawasan Rejang Lebong menjadi salah satu wilayah prioritas penanganan karena peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika dalam beberapa tahun terakhir. Wilayah ini juga menjadi jalur perlintasan strategis antar provinsi, yang membuatnya rentan terhadap peredaran gelap narkotika.
"Tentunya kehadiran BNNK akan memperkuat struktur P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah tersebut," ujar Roby.
Setelah mengajukan pembentukan BNNK kepada BNN RI, langkah konkret kini diarahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai pihak berwenang dalam menetapkan formasi kelembagaan baru, termasuk proses administratif dan penyusunan kebutuhan organisasi dan sumber daya manusia sesuai standar nasional.