Gagal Dilantik, Oknum Peserta PPPK Bengkulu Tengah Ditangkap Polisi

TERSANGKA : Satu dari 4 tersangka yang digiring pertugas Polres Bengkulu Tengah adalah oknum peserta seleksi PPPK formasi 2024 Bengkulu Tengah.--CANDRA/RK
Radarkoran.com - Nama baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bengkulu Tengah tercoreng, khususnya di kalangan dunia pendidikan. Bagaimana tidak, seorang oknum guru berinisial Eg yang merupakan peserta seleksi PPPK formasi 2024 Bengkulu Tengah ditangkap polisi.
Diketahui, Eg diringkus Satuan Reskrim Polres Bengkulu Tengah karena diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap siswinya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Untuk diketahui pula, Eg terdata sebagai peserta seleksi PPPK tahap I formasi 2024 yang dijadwalkan dilantik Juni 2025 ini. Karena ditangkap, Eg pun dipastikan gagal dilantik menjadi PPPK.
Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu, AKBP. Totok Handoyo, S.IK menyampaikan, kejadian memalukan ini terungkap Kamis 15 Mei 2025 sekira pukul 23.55 WIB. Waktu itu salah seorang warga mendatangi rumah pelapor dan mengatakan bahwa anak korban telah disetubuhi oleh oknum guru.
Mendengarkan cerita tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Bengkulu Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku berhasil diringkus. Perkara ini masih dalam sidik dan tersangka sudah dilakukan penahanan.
Sebenarnya pelaku sebentar lagi dilantik menjadi PPPK guru di Bengkulu Tengah. Untuk kejadian pertama di rumah kosong, dan kedua di rumah orang tua pelaku yang saat itu sedang tidak ada orang," jelas Totok pada saat press release, Rabu 4 Juni 2025.
BACA JUGA:1.508 Kuota Jamkesda Bengkulu Tengah Belum Terisi, Bupati Rachmat: Warga Silakan Mendaftar
BACA JUGA:Pengadilan Agama Bengkulu Tengah Segera Berdiri, Bupati Serahkan Sertifikat Lahan
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP. Junairi, S.H, M.H menerangkan, modus tersangka Eg melancarkan aksinya dengan cara korban diantar oleh temannya untuk menemui guru. Setelah diantar, temannya langsung pergi pulang. Tidak berselang lama korban diajak mengobrol, selanjutnya pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Dia (Korban, red) diantarkan oleh temannya untuk bertemu dengan tersangka. Setelah itu, temannya langsung pulang dan korban tetap berada di rumah tersangka. Setelah bertemu, mereka mengobrol dan melakukan hal tersebut. Untuk hubungan, korban dan pelaku adalah siswi dan guru. Sekarang korban tidak bersekolah lagi lantaran masih trauma," ujar Kasat Janairi.
Kasat Junairi mengatakan, atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak, tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau pencabulan terhadap anak, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.