Pelantikan PPPK, Kepala BKPSDM Benteng: Tergantung Perintah Bupati

KOMPLEK : Kantor BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah di komplek perkantoran renah semanek Kecamatan Karang Tinggi.--CANDRA/RK

Radarkoran.com - Proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi 2024 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sudah rampung. Karena itu sebanyak 1.125 PPPK Tahap I Kabupaten Bengkulu Tengah, dipastikan segera dilantik. 

Kepastian segera dilantiknya PPPK Tahap I disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Bengkulu Tengah, Mashuri, SE, MM. Dia mengatakan, semua tahapan administrasi sudah selesai. Bahkan pelantikan PPPK Tahap I diagendakan digelar Juni ini. Tetapi pelantikan menunggu perintah dari Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap.

"Kalau sekarang kami masih menunggu jadwal resmi yang akan ditetapkan melalui koordinasi dengan pak bupati. Ya pada intinya soal pelantikan PPPK, kalau sekarang ini tergantung perintah bupati. Kalau proses verifikasi oleh BKN sudah selesai, NIP sudah diterbitkan seluruhnya," terang Mashuri.  

Lebih lanjut dia mengatakan, pelantikan PPPK Tahap I akan dilakukan bulan Juni ini menyesuaikan dengan jadwal bupati. Jika nantinya sudah dilantik, PPPK 

secara resmi mulai menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan. 

BACA JUGA:Soal Gaji Honorer, Bupati Rachmat: Pasti Dibayar Bulan Ini

BACA JUGA:Di Bengkulu Tengah, 800 Ekor Sapi dan 300 Ekor Kambing Dikurbankan

"Tentunya pemerintah daerah berharap kehadiran tenaga PPPK dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. Ingat kinerja PPPK setiap tahunnya akan dievaluasi. Jadi, kepala daerah memiliki kewenangan untuk menentukan nasib PPPK kedepannya seperti apa," terangnya. 

Di sisi lain sebelumnya Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menegaskan, pihaknya akan tetap menelusuri dugaan PPPK yang melakukan kecurangan, yakni PPPK yang manipulasi berkas persyaratan seleksi. Bahkan BKPSDM menjalin kerja sama dengan APH untuk mengusutnya.

Supaya tidak tersandung hukum, Lipi mengingatkan, peserta seleksi PPPK tahap I dan II yang sudah melakukan kecurangan dengan memanipulasi data atau melampirkan data fiktif, agar melaporkan ke BKPSDM untuk kemudian mengundurkan diri.

"Sampai kapan pun kami dari BKPSDM Benteng akan menindak tegas seluruh perbuatan curang. Meskipun nantinya peserta yang bersangkutan sudah lulus, bahkan sudah dilantik, tetap bisa dibatalkan kelulusannya, dan PPPK bersangkutan dipastikan diberhentikan. Tidak itu saja, kasus manipulasi data akan kami pidanakan," tegas Lipi. 

Lebih lanjut diungkapkan Lipi, pihaknya memilih bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak tegas kecurangan yang terjadi. Karena terkait ranah pidana bukan lagi menjadi wewenang BKPSDM, melainkan menjadi ranah aparat penegak hukum. Dia turut mengakui muncul banyak dugaan peserta seleksi PPPK yang memanipulasi berkas atau melampirkan berkas fiktif. Baik itu peserta seleksi PPPK tahap I maupun PPPK tahap II. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan