3.682 KPPS di Kabupaten Kepahiang Dilantik, Ini Tugas yang Harus Dijalankan

LANTIK : Ribuan KPPS di Kabupaten Kepahiang dilantik secara serentak oleh KPU Kabupaten Kepahiang melalui PPS. Dilanjutkan melakukan penanaman pohon secara serentak, dan langsung menjalankan tugas tahapan Pemilu 2024.--EPRAN/RK

Radarkepahiang.bacakoran.com - Kamis 25 Januari 2024, total 3.682 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sekretariat masing-masing. 

Ribuan KPPS tersebut dilantik untuk melaksanakan tugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang akan bertugas di 526 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kepahiang.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, S.Sos mengatakan, KPPS yang dilantik pada tahun ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Yakni

pada Pemilu 2024 ini, KPPS di Kabupaten Kepahiang yang dilantik diwajibkan membawa satu batang bibit pohon yang akan ditanam secara serentak. 

"Dari rumah, KPPS diwajibkan membawa sebatang pohon. Setelah pelantikan, selanjutnya melakukan penanaman pohon secara serentak. Untuk jenis pohon yang ditanam tidak ditentukan jenisnya. Penanaman pohon serentak yang diwajibkan kepada KPPS di daerah kita ini berdasarkan instruksi KPU RI," sampai Anthaka. 

Setelah KPPS selesai dilantik dan selesai menanam pohon, pada hari berikutnya yakni Jum'at 26 Januari akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai bekal untuk menjalankan tahapan Pemilu 2024. Setelah Bimtek, 3.682 KPPS langsung menjalankan tugas di masing-masing TPS.

BACA JUGA:Distribusi Logistik 2 TPS Sulit di Lebong, Butuh Waktu 5,5 Jam

"Dilantik sudah, Bimtek juga sudah. Ya selanjutnya silakan setiap KPPS menjalankan tugasnya. Apa pengetahuan yang didapat dari kegiatan Bimtek, silakan diterapkan pada pencoblosan nanti 14 Februari bulan depan," sampai Anthaka. 

Lanjut dijelaskan Anthaka, sejumlah tugas yang harus dijalankan KPPS menjelang hari pencoblosan dan pascapencoblosan. Di antaranya mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Termasuk peserta Pemilu yang tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu bersangkutan.

Selanjutnya melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara hasil pemungutan, dan penghitungan, suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, maupun PPK. 

"Selain itu, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan aturan atau regulasi yang telah ditetapkan. Sebelum hari pencoblosan, KPPS menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, dan sejumlah tugas dan kewajiban lainnya," jelas Anthaka. 

Tidak hanya itu saja, lanjut Anthaka, setelah proses hasil pemungutan dan penghitungan suara diketahui KPPS dan PPS juga melakukan koordinasi terkait penyampaian laporan ke KPU Kepahiang melalui aplikasi Sirekap.

Aplikasi Sirekap sendiri merupakan sebuah aplikasi yang nantinya akan digunakan oleh PPS untuk melaporkan hasil penghitungan Surat Suara di seluruh TPS dalam Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Puluhan Pemilih di TPS Sulit di Kabupaten Kepahiang Mengajukan Ingin Pindah Memilih

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan