Aset Lain Milik 3 Tersangka Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Masih Berpotensi Disita

Penyitaan aset milik tersangka korupsi DPRD Kabupaten Kepahiang--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah menyita aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya milik tiga tersangka dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang. Ketiga aset berupa tanah beserta bangunan yang telah disita ini, adalah milik tersangka RY, IN dan juga tersangka DD.
Terhadap aset tersangka RY dan IN, Kejari Kepahiang telah lebih dahulu menyita tanah beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Kampung Bogor dan Bogor Baru Kecamatan Kepahiang. Sementara aset berupa istana megah milik tersangka DD, disita di Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan.
Apakah cukup sampai disitu saja?
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH menuturkan bahwa, pihaknya masih akan menunggu perhitungan nilai Kerugian Negara (KN) dari BPKP Bengkulu terkait dugaan kasus korupsi di DPRD Kabupaten Kepahiang ini. Hasil KN tersebut, nantinya juga akan dicocokkan dengan penghitungan nilai aset yang telah disita ini. Apakah nanti akan mencukupi atau tidak, hasil penghitungan tadilah yang akan menentukannya.
"Belum ada yang bisa pastikan, sebab nilai KN dari BPKP Bengkulu juga masih kita tunggu. Selain itu penghitungan terhadap nilai aset yang sudah kita sita ini, belum diketahui. Nanti akan dicocokkan terlebih dahulu," ujar Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Ujikom Pejabat Tuntas: Siap-siap Mutasi Besar-besaran di Kabupaten Kepahiang
BACA JUGA:Mengilang dalam Waktu Singkat: Ini Jejak Terduga Pelaku Penipuan Anggota DPRD Kepahiang
Kendati demikian, apabila nantinya harta benda yang telah disita dari masing-masing belum juga mencukupi dan ketiganya juga tidak memiliki inisiatif untuk mengembalikan KN, maka sudah jelas Kejari Kepahiang akan melakukan pelacakan kembali terhadap aset masing-masing tersangka.
"Tergantung, kalau mereka memang tidak menyanggupi atau enggan mengembalikan KN, maka sudah pasti muaranya akan penyitaan aset. Kita akan lacak kembali aset mereka dan melakukan pemblokiran hingga penyitaan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejari Kepahiang telah menetapkan 3 orang tersangka yang diduga bertanggungjawab atas penyelewengan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023. Ketiga tersangka ini merupakan RY yang sebelumnya merupakan mantan Sekwan DPRD Kepahiang, kemudian IN yang merupakan PPTK serta DD yang bertindak sebagai Bendahara Setwan PRD Kabupaten Kepahiang.
Penetapan status sebagai tersangka ini, setelah Kejari Kepahiang mengumpulkan bukti-bukti dan juga saksi terhadap dugaan kasus korupsi tersebut. Dengan menggunakan rompi pink, ketiga tersangka kemudian diangkut menggunakan mobil tahanan dan dibawa menuju Lapas Kelas II A Curup dengan status sebagai tahanan jaksa.