Rencana Pemkab Benteng Manfaatkan Eks Lahan HGU PT. BRI Masih Terganjal RTRW

HGU : Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap menerangkan, bahwa pemanfaatan eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumi Rafflesia Indah atau PT. BRI belum dapat dilakukan karena masih harus menunggu RTRW selesai. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.Ap menjelaskan, bahwa pemanfaatan eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumi Rafflesia Indah atau PT. BRI masih menunggu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selesai. Sementara itu, sampai dengan sekarang ini RTRW Kabupaten Bengkulu Tengah belum selesai dan masih diproses Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dia menyampaikan, dari pengajuan perpanjangan izin yang disampaikan PT. BRI, diketahui hanya 367 hektare saja yang disetujui dari total HGU mencapai kisaran 1.000 hektare. Sisa lahan HGU tidak diperpanjang, otomatis dikembalikan ke negara dan dikelola oleh bank tanah. Karena ada eks lahan HGU yang dikembalikan di negara, beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menyusun beberapa program pembangunan. 

"Beberapa program tersebut terdiri dari pembangunan gedung kampus 2 Universitas Bengkulu (UNIB), pembangunan stadion, pembangunan tempat latihan tembak dan sebagainya. Kami sudah menemui dan berkoordinasi dengan Bank Tanah soal pengajuan untuk pemanfaatan eks lahan HGU PT. BRI. Ya, namun karena sudah dikembalikan ke negara otomatis kita harus memenuhi beberapa prosedur," terang Bupati Rachmat.

Lebih lanjut Bupati Rachmat menyampaikan, Bank Tanah menyampaikan beberapa persyaratan apabila Pemkab Bengkulu Tengah ingin memanfaatkan lahan eks HGU PT BRI tersebut. Beberapa persyaratan inilah yang belum bisa atau belum dapat dipenuhi Pemkab Bengkulu Tengah saat ini. 

BACA JUGA: Disdikbud Benteng Bagikan Perlengkapan Sekolah Gratis Sebelum Tahun Pelajaran Baru

BACA JUGA:DKPP Bengkulu Tengah Pastikan Aktif Dampingi dan Edukasi Budidaya Ikan di Desa

"Salah satu syarat yang belum dapat kita penuhi adalah harus sesuai dengan RTRW. Sementara sekarang RTRW Bengkulu Tengah belum selesai, sehingga belum bisa mengajukan pemanfaatan lahan tersebut. RTRW kita masih diproses oleh Dinas PUPR," paparnya.

Bupati Rachmat memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah pasti akan memanfaatkan lahan tersebut, terlebih lagi eks HGU lahan PT. BRI sangatlah luas. "Kalau kita manfaatkan tentunya akan berdampak terhadap pembangunan di Bengkulu Tengah. Makanya akan tetap kita upayakan, agar eks HGU lahan PT. BRI tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah," demikian Bupati Rachmat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan