Dinas Dukcapil Kepahiang Imbau Masyarakat Mengurus Akta Kematian Keluarga yang Meninggal, Ini Prosedurnya
AKTA : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH MH menerangkan terkait pentingnya akta kematian.--REKA/RK
Radarkepahiangbacokoran.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang akan melaksanakan jemput bola penerbitan akta kematian. Yakni terkait memintai data-data kependudukan bagi warga yang dinyatakan meninggal dunia.
Dijelaskan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH, pihaknya menerapkan sistem jemput bola akta kematian tersebut pada saat menghadiri takziah di hari ketiga di rumah duka.
"Di mana pihak keluarga menyampaikan pemberitahuan kepada kelurahan atau pemerintah desa setempat, terkait anggota keluarganya yang meninggal dunia. Nanti kemudian akta kematian diurus oleh pihak Dinas Dukcapil," kata Ardiansyah, Jum'at 26 Januari 2024.
Di sisi lain, lanjut Ardiansyah, pihaknya meminta masyarakat agar segera mengurus akta kematian dan jangan ditunda. Ia menyampaikan, masih ada masyarakat yang belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan akta kematian. Padahal, akta kematian merupakan salah satu dokumen penting.
"Selain digunakan sebagai dokumen pendukung terkait hak waris, dokumen ini juga digunakan untuk validasi data kependudukan," jelas Ardiansyah.
Untuk akta kematian lanjutnya, wajib dilaporkan oleh kelurahan atau desa ke Disdukcapil. Kemudian Dinas Dukcapil akan menerbitkan akta kematian, sebagai validasi data kependudukan agar penduduk yang sudah meninggal tidak masuk lagi data base kependudukan.
BACA JUGA:Menggunakan DD TA 2024, Ini 3 Program Pemdes Simpang Kota Bingin
Ardiansyah menerangkan, manfaat utama dari akta kematian adalah untuk memberikan bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dunia. Akta ini digunakan untuk berbagai tujuan administrasi dan hukum.
Penerbitan akta kematian dilakukan oleh Dinas Dukcapil setelah mendapatkan laporan dari keluarga/petugas medis/petugas kelurahan yang menangani kematian.
Ada beberapa prosedur yang harus diikuti untuk mengeluarkan akta kematian antara lain, pelaporan kematian yang dilakukan oleh keluarga, petugas medis, petugas kelurahan atau desa yang menangani kematian ke Dinas Dukcapil setempat. Selanjutnya, petugas Dinas Dukcapil melakukan verifikasi identitas orang yang telah meninggal dunia.
"Barulah kemudian dilakukan penerbitan akta kematian oleh Dinas Dukcapil," terang Ardiansyah.
Dikatakan Ardiansyah, masyarakat pada umumnya masih belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan akta kematian.
Warga merasa akta kematian tersebut hanya penting bagi mereka dengan ekonomi menengah ke atas yang memiliki warisan. Padahal sebelumnya Dinas Dukcapil telah berulang kali menyatakan salah satu pentingnya akta kematian adalah untuk validasi data kependudukan.
BACA JUGA:Monev Kecamatan Bermani Ilir sebagai Bentuk Pembinaan Aparatur Desa Muara Langkap