Dinas Dukcapil Kepahiang Imbau Masyarakat Mengurus Akta Kematian Keluarga yang Meninggal, Ini Prosedurnya

AKTA : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH MH menerangkan terkait pentingnya akta kematian.--REKA/RK

"Untuk kematian wajib dilaporkan oleh pemerintah desa/kelurahan ke Dinas Dukcapil. Kemudian Dinas Dukcapil mengeluarkan akta kematian, untuk validasi data kependudukan. Selain itu dapat digunakan untuk pengklaiman asuransi ataupun perbankan, taspen, dan urusan lainnya," jelas Ardiansyah.

Dengan masih minimnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya akte kematian bagi setiap keluarga, dirinya mengharapkan agar kepala desa dan lurah dapat bersikap lebih pro aktif dalam melaporkan kematian masyarakatnya langsung ke Dinas Dukcapil, agar data dapat terus up to date.

"Jadi jajaran perangkat desa dan kelurahan harus pro aktif. Karena tidak mungkin mereka tidak tahu apabila ada masyarakatnya yang meninggal dunia. Setelah dilaporkan, kami dari Dinas Dukcapil akan menerbitkan akta kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan