12 Kelurahan di Kabupaten Kepahiang Diinstruksikan Bentuk Koperasi Merah Putih

Camat Kepahiang Herman Zamzari,S.PKP, MP meminta kelurahan segera bentuk Koperasi Kelurahan.--SUHAIMI/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu menginstrusikan kepada 12 kelurahan segara membentuk Koperasi Merah Putih. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Koperasi nomor 1 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih, untuk pembentukannya ditenggat waktu Juni 2025 ini.  

Plt Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM (Disperkop) Kabupaten Kepahiang, Herman Zamzari, S.PKP, MP menyampaikan, supaya 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang segera membentuk Koperasi Merah Putih. 

"Saya minta kepada 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang segera membentuk Koperasi Merah Putih. Karena berdasarkan SE kementerian, pembentukan Koperasi Merah Putih paling lambat dilaksanakan Juni 2025 ini," sampai Herman, pada Senin 16 Juni 2025. 

BACA JUGA:Wabup Abdul Hafizh Sambut Kepulangan 109 Jemaah Haji Kepahiang

BACA JUGA: Tiang Listrik Terbuat dari Bambu: Berpotensi Membayakan, Warga Menanti Kehadiran PLN Kepahiang

Dijelaskan Herman, saat proses pembentukan Koperasi Merah Putih seluruh masyarakat kelurahan harus dilibatkan. Sehingga saat itu juga bisa langsung melakukan penetapan seluruh pengurusnya. 

"Silakan laksanakan musyawarah, disepakati dalam berita acara. Antara lain, menetapkan penamaan koperasi Kelurahan menetapkan pendiri koperasi, memilih pengurus, pengawas, pengelola koperasi, pembahasan permodalan ( menetapkan simpanan pokok dan wajib serta permodalan lainnya), pembahasan bidang usaha (KLBI) dan penetapan lokasi kantor koperasi,"pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan