Mutasi Kepala Sekolah di Kepahiang: 31 Kepala SDN Aman? Lainnya Ada Promosi dan Non Job

Mutasi Kepala Sekolah di lingkungan Pemkab Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Gerbong mutasi terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) baik tingkat SD maupun SMP di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu saat ini sudah berproses. Bahkan, informasi di peroleh jika dari total 98 kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di penjuru Kabupaten Kepahiang kurang lebih ada sebanyak 31 orang yang bakal aman. Aman dalam artian, hanya dilakukan rotasi (pindah ke sekolah lain dengan tetap jabatan Kepsek) saja tanpa di non job-kan. Selain itu, ada juga yang bakal di promosikan serta di non jobkan atau tidak menjabat kepala sekolah lagi. 

Dikonfirmasi, Kepala Dikbud Kabupaten Kepahiang, Dr. Nining Fawelly Pasju, S.Pt, MM membenarkan jika saat ini persiapan mutasi kepala sekolah di Kepahiang mulai berproses. Dalam pelaksanaan nantinya, ada kepala sekolah yang di rotasi saja, ada juga yang promosi.  

Ia melanjutkan, untuk kepala sekolah yang di rotasi artinya hanya pindah tempat sekolahnya saja, dengan tetap menjabat sebagai kepala sekolah. 

"Kurang lebih ada 31 yang diusulkan untuk terjaring rotasi. Yang bersangkutan tetap akan berstatus sebagai kepala sekolah, namun pindah dari sekolah yang lama ke sekolah yang baru," ujar Nining.

Ditanya siapa saja diantaranya 31 kepala sekolah yang di rotasi, ia masih enggan untuk menyebutkan secara rinci. 

"Siapa saja orang-orangnya, kami belum bisa ungkapkan. Kita tunggu saja pada saat waktunya tiba," sambungnya.

BACA JUGA:8 Desa di Kecamatan Muara Kemumu Selesai Bentuk Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Camat Tebat Karai Ajak Warganya Taat Bayar PBB-P2

Ditanya juga terkait, promosi kepala sekolah ini apakah ASN yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menjabat kepala sekolah. Ia menjelaskan, itu bisa saja terjadi, asalkan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. 

"PPPK bisa menjabat kepala sekolah, asalkan syaratnya cukup. Salah satu syaratnya adalah, sudah 8 tahun berprofesi sebagai guru. Durasi waktu 8 tahun tersebut, bukan dihitung sejak ia diangkat sebagai PPPK, tapi dihitung sejak ia mengabdi menjadi pengajar. Hanya saja memang, PPPK yang bisa menjabat kepala sekolah, di sekolah tempat ia mengajar sebelumnya (tempat ia mengajar selama PPPK)," jelas Nining. 

Ia melanjutkan, jika beberapa guru juga kemungkinan akan ada yang mendapatkan promosi. Dengan demikian, guru yang bersangkutan akan diangkat menjadi seorang Kepala Sekolah apabila sudah memenuhi sejumlah kriteria.

"Jadi bukan cuma rotasi, mutasi dan promosi bahkan demosi itu juga ada. Hanya saja kami tidak bisa sampaikan sekarang," demikian Nining. 

Sebelumnya diberitakan bahwa, Pemkab Kepahiang bakal melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan, termasuk di dalamnya terkait pembenahan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Pemkab Kepahiang. 

Bukan cuma pejabat sekelas Kepala OPD atau Kabid saja, namun pembenahan juga akan dilakukan terhadap lingkungan sekolah mulai dari jenjang TK, SD ataupun SMP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan