Angka Perceraian dan Pernikahan Dini Tinggi, Ini Langkah Kemenag Lebong

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Disebutkan, angka perceraian pasangan suami istri (Pasutri) serta kasus dispensasi nikah terhadap anak usia dini di Kabupaten Lebong cukup tinggi. Hal ini menjadi perhatian serius Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong.

Untuk mengatasi persoalan ini, Kemenag Lebong mengajak seluruh stakeholder untuk secara bersama-sama melakukan berbagai upaya pencegahan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH melalui Kasi Bimas Islam, Malvinas RBNS, S.IP, M.Pd.

Dia menyampaikan, pihaknya mendorong seluruh elemen mulai dari pemerintah desa, kelurahan, hingga Kantor Urusan Agama (KUA) pada masing-masing kecamatan untuk aktif melakukan sosialisasi.  

"Tingginya angka perceraian maupun dispensasi nikah anak di bawah umur harus menjadi perhatian kita semua. Seluruh stakeholder harus bekerjasama menekan angka tersebut agar tidak terus meningkat," ujar Malvinas. 

Malvinas menambahkan, sebagai langkah konkret, seluruh KUA diimbau agar lebih gencar mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam aturan tersebut, batas minimal usia perkawinan ditetapkan pada 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

BACA JUGA: Program Nasional 3 Juta Rumah, Bupati Lebong Ingatkan Kades dan Lurah

BACA JUGA:Harga Jual Hasil Bumi dari Pulau Enggano di Bengkulu Turun Drastis

"Kami minta semua KUA terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai batas usia perkawinan ini. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat, diharapkan angka pernikahan dini dapat ditekan dan kualitas kehidupan rumah tangga pun menjadi lebih baik," tambahnya.

Upaya sosialisasi ini diharapkan tidak hanya menurunkan angka perceraian, namun juga mengurangi potensi dampak sosial yang timbul akibat pernikahan usia dini, seperti pendidikan anak yang terputus hingga meningkatnya risiko persoalan ekonomi dalam rumah tangga.

"Kami mengimbau kepada orang tua anak agar ikut berperan aktif dalam mengawasi setiap anaknya, sehingga pernikahan di usia dini tidak menimpa anak-anaknya," demikian Malvinas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan