Dikbud Pastikan Ada Guru PPPK Kepahiang Jabat Kepala Sekolah: Jumlahnya?

Guru PPPK di Kepahiang bakal jabat Kepala Sekolah --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, memastikan bahwa pada tahun 2025 ini bakal ada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang yang akan menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek).
Menurut Kepala Dikbud Kabupaten Kepahiang, Nining Fawelly Pasju, S.Pt, MM, kemungkinan hal tersebut bakal terjadi pada tahun ini. Dengan demikian artinya, ini merupakan yang perdana bagi Pemkab Kepahiang ada seorang guru PPPK yang menjabat sebagai Kepsek.
"Ada guru PPPK yang bakal menjabat sebagai Kepala Sekolah. Kalau terjadi, artinya ini adalah yang pertama kali di Kabupaten Kepahiang," ujar Nining.
Disinggung terkait berapa jumlahnya, Nining belum bisa memastikannya. Hanya saja menurut Nining, penempatan terhadap guru PPPK Kabupaten Kepahiang yang bersangkutan, tetap berada di sekolah sesuai dengan kontraknya.
"Kalaupun ia diangkat sebagai Kepsek, yang bersangkutan tetap bakal memimpin sekolah tempat ia mengajar itu sendiri," sambungnya.
BACA JUGA: Kelurahan Kampung Pensiunan Bentuk Koperasi Merah Putih
BACA JUGA: Sah! Kelurahan Padang Lekat Bentuk Koperasi Merah Putih: Ini Susunan Pengurusnya
Sebelumnya diberitakan bahwa, Gerbong mutasi terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) baik tingkat SD maupun SMP di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu saat ini sudah berproses. Bahkan, informasi di peroleh jika dari total 98 kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di penjuru Kabupaten Kepahiang kurang lebih ada sebanyak 31 orang yang bakal aman. Aman dalam artian, hanya dilakukan rotasi (pindah ke sekolah lain dengan tetap jabatan Kepsek) saja tanpa di non job-kan. Selain itu, ada juga yang bakal di promosikan serta di non jobkan atau tidak menjabat kepala sekolah lagi.
Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH memastikan bahwa mutasi di kalangan Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemkab Kepahiang dapat dilakukan tanpa perlu menunggu izin terlebih dahulu dari Mendagri.
"Kalau untuk guru kan, kapan dibutuhkan adanya penyegaran, maka dapat kita lakukan langsung. Termasuk juga kepala sekolah, juga sudah kita masukkan ke dalam aplikasi. Mutasi terhadap guru ini sendiri bisa kita lakukan tanpa perlu menunggu instruksi atau rekomendasi dari Mendagri," jelas Hartono.
Disinggung terkait kapan bisa dilaksanakan, Hartono menyebutkan bahwa mutasi terhadap guru dan Kepsek ini bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.