Sempat Disebut Mandul: Bupati Kepahiang Zurdi Nata Instruksikan 3 Perda Ini Segera Dijalankan, Apa Saja?

Tanggapan Bupati Kepahiang terkait banyaknya Perda di Kepahiang yang disebut mandul--JIMMY/RK
Radarkoran.com- Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip melirik terkait adanya Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Kepahiang yang disebut-sebut mandul alias tidak berjalan dengan baik. Bukan hanya satu, namun bupati menyebutkan bahwa ada 3 Perda di Kepahiang yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Dijalaskan bupati, ketiga perda tersebut meliputi Perda terkait larangan buang sampah sembarangan, larangan jual beli kopi basah dan juga larangan terkait pesta malam. Terhadap ketiga Perda ini, bupati menginstruksikan agar OPD terkait, segera menjalankan kembali Perda-Perda tersebut.
"Tadi kita juga sudah melakukan rapat koordinasi, salah satunya membahas terkait Perda kita yang sempat disebut mandul. Bukan cuma satu, bahkan ada 3 Perda. Nah maka dari itu, saya instruksikan agar OPD terkait segera menjalankan Perda ini segera," ujar bupati.
Bukan cuma itu saja, bupati juga menginstruksikan agar OPD terkait segera melakukan eksekusi terhadap para pelanggar dari ketiga Perda tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang selama ini, menganggap enteng Perda Kabupaten Kepahiang tersebut.
BACA JUGA: PGRI Kepahiang Lakukan Evaluasi Kinerja: Konferensi ke-23
BACA JUGA: Plt Sekwan DPRD Kepahiang Resmi Berganti: Hanya Hitungan Bulan 2 Plt Ditetapkan
"Mungkin ada oknum yang menganggap Perda kita ini sudah tidak lagi berlaku, atau hanya dibuat namun tidak dijalankan. Untuk iktu saya instruksikan agar semuanya segera dijalankan, dan siapapun pelanggar, maka harus kita eksekusi. Ini sebagai contoh dan juga untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan dan juga yang lainnya," sambungnya.
Sementara itu bupati juga mengatakan bahwa, menjadi seorang pemimpin itu harus bertanggungjawab untuk menegakkan aturan sebagaimana yang sudah berlaku.
"Memang menjadi seorang pemimpin harus berani dan juga harus menegakkan aturan yang berlaku, harus tegak lurus. Baik itu peraturan perundang-undangan, Perda dan juga aturan yang lainnya," demikian bupati.