Dinas PMD Rejang Lebong Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 11 Tahun 2025, Ini Harapannya

Foto bersama pembukaan sosialisasi Perbup No 11 Tahun 2025 Tentang Desa/Kelurahan Inklusif Penyandang Disabilitas pada Rabu, 25 Juni 2025 di ruang pola Pemkab Rejang Lebong--GATOT/RK
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, SH, MT selaku narasumber memaparkan maksud, tujuan dan materi Perbup No 11 Tahun 2025 Tentang Desa/Kelurahan Inklusif Penyandang Disabilitas adalah untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana tertuang dalam UU No. 8 tahun 2016.
"Dengan adanya Perbup ini, maka para penyandang disabilitas di Rejang Lebong akan terpenuhi hak-haknya. Dan diharapkan mereka juga dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah," katanya.
Diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya desa/kelurahan inklusif penyandang disabilitas, serta dapat meningkatkan kerja sama antara pemerintah desa/kelurahan dengan organisasi penyandang disabilitas dalam implementasi Perbup No 11 Tahun 2025.