Baru 3 Desa Capai Standar Inklusif, Pemkab Rejang Lebong Dorong Desa/kelurahan Ramah Disabilitas

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH, M.Si--GATOT/RK
Radarkoran.com - Hingga pertengahan tahun 2025, tercatat baru tiga desa dari total 122 desa di wilayah Rejang Lebong yang dinyatakan sebagai desa ramah disabilitas. Hal ini tentunya menunjukkan jika kondisi penyandang disabilitas di Kabupaten Rejang Lebong masih memprihatinkan.
Adapun tiga desa yang memenuhi kriteria sebagai desa ramah disabilitas dan dinyatakan berhasil mengimplementasikan konsep desa inklusif sesuai regulasi yang berlaku yakni Desa Rimbo Recap, Desa Lubuk Ubar, dan Desa Kampung Delima.
Ketiga desa tersebut menjadi pionir dalam mewujudkan lingkungan yang lebih adil dan setara bagi seluruh warganya, serta telah dianggap telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2025 tentang Desa/Kelurahan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas.
"Sejauh ini baru tiga desa di Rejang Lebong yang melaksanakan amanah dalam Perbup dimaksud. Ini tentu menjadi pekerjaan rumah besar bagi kita semua," kata Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid, SH, M.Si.
Ia menambahkan, pencapaian ini masih jauh dari harapan, karena hanya tiga desa dari total lebih dari seratus desa yang mampu melaksanakan amanah Perbup tersebut.
BACA JUGA: Distankan Rejang Lebong Tunggu Realisasi Bantuan Alsintan Kementan
BACA JUGA:Dinkes Rejang Lebong Imbau Masyarakat Waspada ISPA
"Ini menunjukan bahwa kesadaran dan kesiapan desa-desa lain masih sangat rendah," imbuhnya.
Pemkab Rejang Lebong sendiri menyadari bahwa perubahan menuju desa inklusif bukan perkara mudah untuk dilakukan. Diperlukan kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, organisasi penyandang disabilitas, hingga dukungan dari pemerintah pusat dan lembaga donor.
Walaupun demikian, Pemkab terus mendorong percepatan pembentukan desa inklusif dan menyusun strategi bertahap yang mencakup pelatihan bagi perangkat desa, kampanye kesadaran publik, serta pengalokasian anggaran khusus untuk pembangunan sarana dan prasarana inklusif.
"Kita berharap kedepannya seluruh desa dapat menciptakan lingkungan sosial yang adil dan setara. Kita ingin tidak ada lagi warga yang merasa terpinggirkan hanya karena memiliki keterbatasan fisik atau mental," sampai Pranoto.
Lebih jauh, Pemkab Rejang Lebong juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi Perbup 11 Tahun 2025, sekaligus memberikan penghargaan bagi desa-desa yang berhasil menerapkan prinsip inklusivitas secara menyeluruh.
"Tentunya dengan komitmen bersama, seluruh desa secepatnya akan ramah disabilitas," ujar Pranoto.