Raperda Pertanggungjawaban APBD Rejang Lebong TA 2024 Disahkan

Pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Senin, 30 Juni 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rejang Lebong--GATOT/RK

Radarkoran.com - DPRD Kabupaten Rejang Lebong mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Senin, 30 Juni 2025.

Melalui juru bicaranya, Fraksi-fraksi DPRD Rejang Lebong menyampaikan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga semua fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Rejang Lebong.

Fraksi juga menyampaikan harapan agar pelaksanaan perda nantinya dapat dilakukan secara tepat, efisien, dan akuntabel, serta mengedepankan komunikasi aktif antara legislatif dan eksekutif demi kemajuan pembangunan daerah.

"Selaku pimpinan saya menarik kesimpulan bahwa rapat hari ini Senin, 30 Juni 2025 untuk Rencana Pertanggungjawaban APBD Rejang Lebong tahun anggaran 2024 disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah Rejang Lebong," ujar Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan saat menyimpulkan hasil pembacaan juru bicara Banggar serta menutup kegiatan rapat. 

Menanggapi persetujuan tersebut, Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, SE, M.AP menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kinerja DPRD, khususnya Badan Anggaran dan fraksi-fraksi.

BACA JUGA: Pemkab Rejang Lebong Siapkan Strategi Atasi Belanja Pegawai Tinggi

BACA JUGA:Baru 3 Desa Capai Standar Inklusif, Pemkab Rejang Lebong Dorong Desa/kelurahan Ramah Disabilitas

"Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan yang sedang anggota dewan, baik yang tergabung dalam badan anggaran, komisi maupun fraksi, serta jajaran sekretariat dewan yang telah ikut membantu pelaksanaan tugas-tugas dewan, sehingga dapat selesainya pembahasan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024," sampai Bupati Fikri. 

Bupati Fikri juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti saran dan pendapat yang disampaikan fraksi sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan APBD ke depan.

"Tentunya segala saran masukan dan rekomendasi atas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 akan menjadi pedoman dan perhatian kami untuk lebih tertib dan selektif dalam penggunaan anggaran pada tahun-tahun anggaran berikutnya," ungkap Bupati Fikri. 

Lebih jauh dikatakan Bupati Fikri, dengan diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah di tahun anggaran 2024, menjadi tugas, tantangan dan tanggung jawab bersama untuk terus ditingkatkan dan dipertahankan pada tahun-tahun anggaran yang akan datang. 

"Sehingga pelaksanaan APBD tetap sesuai dengan kaidah dan azas pengelolaan keuangan daerah yang harus dikelola secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan, serta efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan untuk masyarakat," paparnya. 

Lebih lanjut, sesuai hasil pembahasan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Rejang Lebong, gambaran secara umum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 yang baru saja disetujui menjadi perda, yakni pendapatan sebesar R 1,164 triliun dengan realisasi sebesar Rp 1,81 triliuan atau sebesar 92,88 persen. 

Lalu belanja sebesar Rp 1,211 triliun dengan realisasi sebesar 1,095 triliun atau sebesar 90,40 persen. Defisit sebesar 13,45 miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan