Raperda Pertanggungjawaban APBD Rejang Lebong TA 2024 Disahkan

Pengesahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Senin, 30 Juni 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rejang Lebong--GATOT/RK
Kemudian pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp49,236 miliar dengan realisasi 100 persen, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,5 miliar (100 persen), dan pembiayaan netto Rp 46,73 miliar.
"Dari selisih pendapatan dan belanja serta selisih pembiayaan di atas menunjukkan bahwa jumlah sisa lebih pembiayaan anggaran tahun anggaran 2024 yang terdiri dari defisit ditambah pembiayaan netto yaitu sebesar 33,285 miliar," jelas Bupati Fikri.
Selanjutnya sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Rejang Lebong akan segera disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk dievaluasi lebih lanjut.