Honorer Sebut Ada Kejanggalan dalam Proses Seleksi PPPK Tahap II Bengkulu Tengah

HONORER : Hasil pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II Formasi 2024 yang dilaksanakan pada 2025 di Kabupaten Bengkulu Tengah mendapatkan sorotan dari honorer yang dinyatakan tidak lulus seleksi. --CANDRA/RK
Radarkoran.com - Hasil pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi 2024 yang dilaksanakan pada 2025 di Kabupaten Bengkulu Tengah, mulai mendapat sorotan. Diketahui, hasil seleksi PPPK tahap II di daerah sudah diumumkan pekan lalu.
Sorotan terhadap hasil seleksi PPPK tahap II datang dari kalangan honorer. Mereka . menduga adanya kejanggalan dalam proses seleksi, terutama terkait perubahan formasi serta ketimpangan masa pengabdian antara yang lulus seleksi dengan yang tidak lulus seleksi.
Salah seorang honorer yang minta namanya tidak disebutkan menyampaikan, dirinya sempat merasa yakin bisa lulus seleksi PPPK tahap II lantaran merasa satu-satunya pelamar di formasi tersebut. Akan tetapi secara tiba-tiba formasi itu diisi orang lain yang justru dinyatakan lulus, sementara dia tidak lulus.
"Pada awalnya saya satu-satunya pelamar pada posisi itu. Tapi ternyata, tiba-tiba ada orang lain yang juga mendaftar, dan justru dia yang lulus," jelasnya dengan kecewa.
Lebih lanjut honorer ini menuturkan, yang paling membutatnya merasa sakit hati adalah fakta bahwa masa pengabdiannya sebagai honorer sudah mencapai lima tahun, sedang peserta yang dinyatakan lulus disebut-sebut baru 2 tahun mengabdi. Ada pula rekan honorer lainnya yang telah bekerja sembilan tahun namun tetap dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK tahap II.
BACA JUGA:Honorer di Kantor DPRD Bengkulu Tengah Ngaku Belum Gajian Selama 7 Bulan
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Lagan Bungin, Dinas PUPR Siapkan Jembatan Bailey
"Kalau seperti ini siapa yang tidak sakit hati pak. Siapa pun yang mengalami pasti merasa sakit hati dan kecewa. Bayangkan saja kalau bapak sudah bekerja selama 5 tahun atau 9 tahun, kalah oleh orang yang baru berkerja selama 2 tahun," ujarnya.
Bukan hanya itu, ia juga mempertanyakan relevansi antara latar belakang peserta yang dinyatakan lulus dengan formasi yang diambil. Menurutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap II berasal dari tenaga honorer di sekolah dasar, akan tetapi dinyatakan lulus dalam formasi Dinas Pertanian pada bidang penyuluhan.
"Kan formasi itu seharusnya untuk para penyuluh pertanian, tapi kenyataannya yang dinyatakan lulus malah yang berasal dari honorer SD. Ya tentu saja ini menimbulkan banyak pertanyaan bagi kami. Kami sangat kecewa dengan apa yang terjadi tersebut," pungkasnya.