Pemkab Bengkulu Tengah Bergerak Telusuri Dugaan 9 Calon PPPK Rangkap Jabatan

BERGERAK : Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, pihaknya sudah mulai bergerak melakukan penelusuran atas laporan dugaan calon PPPK yang masih rangkap jabatan --CANDRA/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah (Benteng) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, sudah mulai bergerak menelusuri dugaan 9 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaporkan rangkap jabatan.  

Penelusuran dilakukan dengan cara melakukan pendataan ulang terhadap tenaga non-ASN yang diduga merangkap jabatan, seperti menjadi kepala desa (Kades), perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Untuk diketahui, penelusuran dengan cara pendataan ini dilakukan BKPSDM Bengkuliu Tengah setelah mendapatkan laporan terkait sejumlah honorer yang lulus seleksi PPPK tahap I tahun 2024 yang dilaksanakan beberapa bulan lalu memiliki jabatan rangkap.

"Iya Kami sudah mulai bergerak. Kami bergerak dalam rangka menindaklanjuti instruksi dari Pj sekretaris daerah. Bahkan kami sudah menyurati seluruh OPD serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk melakukan verifikasi dan pendataan ulang terhadap tenaga non-ASN yang lulus PPPK, tetapi diketahui merangkap jabatan," kata Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi,  S.Kom, M.Si.

Kaban yang akrab disapa Lipi ini menambahkan, apabila dari hasil penelusuran nantinya diketahui nama-nama calon PPPK yang rangkap jabatan, maka akan diserahkan ke Inspektorat Daerah untuk proses klarifikasi. "Iya, sesuai arahan dari Pj sekretaris daerah, hasil verifikasi akan dikomunikasikan dengan Inspektorat guna penanganan lebih lanjut," jelasnya. 

BACA JUGA:PLTA Musi dan Tol Penyumbang PBB Terbesar di Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Belasan Rumah Hancur Dihantam Abrasi di Bengkulu Tengah

Mereka yang diduga masih merangkap jabatan adalah oknum kepala desa, oknum perangkat desa, oknum Badan Permusyawaratan Desa atau BPBD, dan oknum mantan Caleg. "Berdasarkan laporan, mereka terdiri empat mantan calon legislatif atau Caleg, empat perangkat desa aktif, dan satu anggota BPD," paparnya.  

Penyelidikan dilakukan berdasarkan adanya laporan yang masuk ke BKPSDM Bengkulu Tengah, yang menyebutkan jika calon PPPK bersangkutan belum menanggalkan jabatan lain pascalulus seleksi PPPK. Padahal berdasarkan aturan yang ada, mereka tidak boleh lagi rangkap jabatan. 

"Setelah menerima LHP dari Inspektorat nantinya, akan kami teruskan ke BKN untuk meminta arahan lebih lanjut terkait status kelulusan dan pelantikan mereka, terutama yang pernah mencalonkan diri sebagai legislatif dan yang masih menjabat sebagai perangkat desa," demikian Lipi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan