Operasi Antik Nala, Polres Lebong Amankan 4 Tersangka Sabu

Pores Lebong melaksanakan konferensi pers hasil Operasi Antik Nala, Rabu 9 Juli 2025.--EKO/RK

Radarkoran.com - Selama Operasi Antik Nala 2025 yang dilaksanakan 19 Juni hingga 3 Juli 2025, Polres Lebong berhasil mengamankan 4 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Mereka adalah RI (28), H (29), Y (35) dan AS (43). Keempatnya diamankan di waktu dan lokasi berbeda. 

Dalam konferensi pers yang dilakukan Rabu 9 Juli 2025, Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramdani, SH, S.IK melalui Wakapolres Kompol Mulyadi MR, SE menjelaskan, dari 4 tersangka yang berhasil diamankan 2 diantaranya masuk dalam Target Operasi (TO), yakni RI dan H. Sementara 2 lainnya, Y dan AS merupakan tersangka non TO.

"Saat diamankan, dari keempat tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, " kata Mulyadi.

Lebih jauh dijelaskan Mulyadi, untuk tersangka RI berhasil diamankan sekira pukul 13.30 WIB saat melintas di wilayah Kelurahan Rimbo Pengadang. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sabu seberat 0,25 gram yang disimpan di bawah tutup tangki minyak motor.

BACA JUGA: Pejabat Bengkulu Tengah Siap-siap, Izin Ujikom dari Kemendagri Sudah Terbit

BACA JUGA:Baru 3 Desa Saja di Bengkulu Tengah yang Sudah Cairkan DD Tahap II

Kemudian untuk tersangka H berhasil diamankan di salah satu saung yang berada di Desa Selabar Jaya Kecamatan Amen. Petugas yang melakukan penggeladahan berhasil mengamankan 1 paket kecil sabu seberat 0,03 gram yang disimpan di dalam dompet tersangka H. 

"Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu atau bong, satu unit handphone dan satu unit motor, " tambah Mulyadi.

Selanjutnya tersangka Y berhasil diamankan di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara. Dari penggeladahan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan satu alat hisap sabu atau bong yang masih terdapat serbuk kristal yang diduga sabu yang di simpan di dalam lemari kamar.

Terakhir, tersangka AS diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lebong di salah satu rumah di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara. Saat dilakukan penggeladahan petugas tidak menemukan barang bukti. Namun berdasarkan pengakuan tersangka Y yang lebih dulu diamankan, dirinya memperoleh satu paket sabu dari tersangka AS dan hal tersebut diakui oleh AS.

"Dari keempat tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing diamankan di waktu dan lokasi yang berbeda. Untuk selanjutnya di bawa ke Polres Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut, " demikian Mulyadi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan