DPRD Kepahiang Pastikan Ambil Tindakan Apabila PT. TUMS Membangkang

Ketua DPRD Kepahiang saat diwawancara soal PT. TUMS--JIMMY/RK

Radarkoran.com -Sesuai dengan komitmen awal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang telah memutuskan untuk menolak rekomendasi izin baru kepada PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS). Bahkan sebaliknya, dihadapan para petinggi PT. TUMS, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip dengan tegas meminta agar PT. TUMS segera menghentikan aktivitas mereka dan mengosongkan lahan tersebut. 

Untuk diketahui, PT.TUMS merupakan perusahaan perkebunan teh yang berada di Desa Air Sempiang Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang. Sejauh ini memang, Hak Guna Usaha (HGU) PT. TUMS sudah habis. 

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Igor Dayefiandro, SE, M.Sc menuturkan bahwa, peringatan yang disampaikan oleh bupati Kepahiang kepada pihak petinggi PT. TUMS ini, wajib untuk ditaati dan dilakukan. Namun apabila PT. TUMS masih juga membangkang, maka DPRD Kabupaten Kepahiang selaku fungsi pengawasan, akan mengambil tindakan terhadap PT. TUMS tersebut.

"Bupati Kepahiang sudah memberikan peringatan secara persuasif, ia telah meminta PT. TUMS segera menghentikan aktivitas dan mengosongkan lahan tersebut. Namun apabila memang peringatan ini tidak diindahkan, maka kami selaku lembaga legislatif selaku fungsi pengawasan, akan mengambil tindakan lain," ujar Igor.

BACA JUGA:PRD Provinsi Dorong Lahan SPP Kelobak Dihibahkan: Kepahiang Siap Tukar Guling dengan Lahan Ini

BACA JUGA:Sikap Tegas Bikin PT. TUMS 'Patah Hati': Bupati Kepahiang Zurdi Nata Instruksikan Ini

Menurut Igor, bukan tidak mungkin sewaktu-waktu pihaknya akan melakukan Sidak ke PT. TUMS yang berada di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan tersebut. Alih-alih hanya sekadar Sidak, setiap temuan yang mengangkangi aturan bisa saja bermuara pada laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Karena seperti yang kita tahu kalau selama ini, sudah banyak pelanggaran yang mereka lakukan. Bila nanti memang peringatan bupati tidak dilakukan oleh mereka, maka kita akan bertindak," sambungnya.

Sementara itu Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S,Ip menuturkan bahwa, peringatan ini adalah sebagai bentuk tindakan persuasif dari Pemkab Kepahiang kepada PT. TUMS.

"Ini sebagai tindakan persuasif kita, kalau memang dia tidak lakukan, maka bisa jadi kita akan laporkan ke APH," demikian bupati Kepahiang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan