Gubernur Bengkulu Minta BKN Ampuni ASN Tidak Netral

Gubernur Helmi Hasan saat audiensi dengan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta pada Kamis 10 Juli 2025--GATOT/RK

Radarkoran.com - Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk menghapus sanksi dan mengampuni sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang dinyatakan tidak netral pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu. 

Hal ini menyikapi sedikitnya terdapat 22 kepala dinas di Bengkulu yang dijatuhi sanksi berat oleh BKN Republik Indonesia karena melanggar netralitas ASN. Mereka dinyatakan tidak dapat menduduki jabatan selama 12 bulan serta kehilangan hak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurut Helmi Hasan, sanksi yang didapatkan para ASN tersebut telah menghambat karier mereka kedepannya. 

"Maka atas nama kemanusiaan, kami mohon BKN memberikan pengampunan kepada para ASN ini," ujar Helmi Hasan baru-baru ini saat audiensi dengan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta. 

Lebih jauh dikatakan Helmi Hasan, BKN memiliki kewenangan tertinggi untuk memberikan sanksi maupun mencabut sanksi yang ada. Sehingga dirinya mengharapkan usulan yang disampaikan pihaknya dapat disetujui. 

"Sanksi ini kan dasarnya Pertek dari BKN," ujar Gubernur Helmi Hasan.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala BKN Republik Indonesia, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan setuju memberikan pengampunan terhadap ASN tidak netral Pemprov Bengkulu atas dasar kemanusiaan. Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para ASN yang bersangkutan.

BACA JUGA:OPD Diminta Cairkan TPP Tepat Waktu

BACA JUGA:Komitmen Jadikan Rejang Lebong Tujuan Wisata, Bupati Fikri Tekankan Hal Ini ke OPD

Persyaratan yang dimaksud yakni membuat surat pengunduran diri dan permohonan pengampunan yang diajukan kepada Gubernur dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, BKD akan memprosesnya ke BKN pusat untuk diterbitkannya Pertimbangan Teknis (Pertek) yang baru.

"Tentu kita akan bantu, tapi para ASN yang bersangkutan harus membuat surat pengunduran diri dari jabatan dan permohonan pengampunan," kata Zudan.

Disisi lain, Zudan juga mengingatkan pentingnya soliditas para ASN di Bengkulu dalam mendukung program-program kepala daerah. 

Selain itu, ia juga meminta agar ASN tidak melakukan tekanan ataupun audiensi ke DPRD terkait sanksi yang telah dijatuhkan. Karena sanksi yang ada telah mengacu pada regulasi yang berlaku. 

"Masalah netralitas adalah urusan BKN dan bukan gubernur yang memberikan sanksi. Prosesnya sudah sesuai prosedur," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan