Dugaan Perambahan Lahan Eks Tambang di Bengkulu Tengah, 8 Saksi Dikabarkan Diperiksa

Polres Bengkulu Tengah yang berada di wilayah Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah. --CANDRA/RK

Radarkoran.com - Pengusutan dugaan perambahan lahan eks tambang di Kabupaten Bengkulu Tengah, terus belanjut. Bahkan dikabarkan sudah ada 7 saksi diperiksa oleh Polres Bengkulu Tengah. Untuk diketahui, dugaan perambahan lahan di eks area tambang dialihfungsikan jadi kebun kelapa sawit. Kasus yang ditangani Polres Bengkulu Tengah tersebut telah memasuki tahap gelar perkara.

Menyangkut persoalan ini, Ketua Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun, Yudi Riswanda mengatakan, bahwa proses hukum sudah berjalan sebagaimana mestinya. Dijelaskannya, Polres Bengkulu Tengah juga sudah berkoordinasi guna meminta keterangan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. 

"Sekarang ini, kasus dugaan perambahan lahan eks tambang di Bengkulu Tengah sudah digelar oleh pihak Polres. Saat ini tengah menunggu keterangan ahli dari kementerian kehutanan," kata Yudi.

Dia pun mengungkapkan, pihaknya berharap proses hukum dapat dilanjutkan, agar praktik perambahan lahan di kawasan hutan segera dihentikan dan tidak ditiru oleh masyarakat lainnya.

"Ya kami berharap perkara ini benar-benar ditindaklanjuti secara hukum agar masyarakat yang sudah menanam sawit di kawasan hutan bisa menghentikan aktivitasnya, dan masyarakat yang lain tidak ikut-ikutan melakukan pelanggaran yang sama," ujarnya. 

BACA JUGA:Disdikbud Bengkulu Tengah Wajibkan Penggunaan Batik Sungai Lemau di Sekolah

BACA JUGA: Puskesmas Ujung Karang dan Pagar Jati Bengkulu Tengah Direvitalisasi Tahun Ini

Lebih lanjut Yudi menerangkan, ada 8 orang yang sudah dipanggil aparat penegak hukum untuk dimintai keterangan, termasuk dari pengurus kelompok dan pelaku yang diduga membuka kebun sawit dalam kawasan hutan. Bahkan sebagai tindaklanjutnya, KPHL Bukit Daun mempertimbangkan untuk mengusulkan pencabutan izin perhutanan sosial terhadap kelompok yang terbukti melanggar.

"Jadi dari delapan yang dipanggil aparat penegak hukum, mereka adalah pengurus dan pelaku di lapangan. Kalau terbukti bersalah, kami akan mengusulkan pencabutan izin perhutanan sosial mereka, lantaran sudah menyalahi aturan," demikian Yudi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan