Tak Aktif Bekerja Selama 2 Tahun: PPPK Tahap II Kepahiang Berpotensi Digugurkan

Sekkab Kepahiang saat mengatakan soal nasib PPPK--JIMMY/RK

Radarkoran.com- Ratusan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu saat ini tengah mengurus kelengkapan berkas NIP PPPK. Setelah sebelumnya terpantau memenuhi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu untuk kepentingan mengurus SKCK, para peserta PPPK Kabupaten Kepahiang juga terpantau memadati RSUD Kepahiang untuk mengurus surat keterangan bebas narkoba serta juga surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Alih-alih merasa sudah bakal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), para peserta ini ternyata masih berpotensi digugurkan. Kenapa?

Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd, MH menuturkan bahwa, peserta PPPK Kabupaten Kepahiang yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti tahapan pemberkasan ini, bisa digugurkan hanya karena 1 hal. Perihal yang dapat menggugurkan peserta dari statusnya sebagai calon ASN ini adalah surat keaktifan dari kepala OPD tempat mereka bernaung. 

Sebagaimana yang diketahui bahwa, untuk menjadi seorang PPPK, THL yang sebelumnya sudah masuk ke dalam data base harus aktif bekerja secara terus menerus dan tidak terputus.

"Kelulusan CAT kemaren, itu hanya kelulusan kategori kompetensi. Kemudian kan ada tahapan lainnya, salah satunya pemberkasan ini. Dalam pemberkasan ini kan harus dilampirkan juga keterangan aktif bekerja dari atasan masing-masing. Kalau memang nanti tidak ada, maka peserta yang bersangkutan berpotensi untuk digugurkan," ujar Sekkab Kepahiang.

Sementara itu disisi lainnya, Wabup Kepahiang, Ir. Abdul Hafizh, M.Si mengatakan bahwa peserta yang tidak aktif bekerja namun diangkat menjadi PPPK, nantinya bisa menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Sehingga Kepala OPD atau atasan, diminta untuk  memberikan surat keaktifan pada peserta yang memang benar-benar layak, atau dalam hal ini yang memang aktif bekerja tanpa terputus.

"Itu bisa jadi konflik. Katakanlah misalnya saya dan pak Sekkab ini sama-sama THL yang sudah berhenti, namun tiba-tiba saat penjaringan, saya diterima tapi pak Sekkab tidak. Pasti pak Sekkab tidak akan terima dan melaporkan hal ini," jelas Wabup.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Sejumlah perwakilan tenaga honorer kategori R3 yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang untuk menyampaikan aspirasi. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Igor Dayefiandro, SE, M.Sc, bersama Ketua Komisi I DPRD, Andrian Defandra, SE, M.Si, dan anggota Komisi I, Fahri Zioloveza.

BACA JUGA:Matangkan Pembangunan Wisata: Kepahiang Susun RIPARKAB Periode 2025–2045

BACA JUGA:Monev Realisasi APBDes Pungguk Meranti TA 2025 Sukses

Pertemuan digelar dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Kerja Komisi I DPRD Kepahiang. Dalam forum tersebut, para perwakilan honorer R3 menyampaikan sejumlah permasalahan yang mereka hadapi, terutama terkait kejelasan formasi PPPK dan status tenaga honorer yang telah dirumahkan.

Perwakilan honorer menyampaikan bahwa banyak dari mereka telah terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi PPPK teknis. Namun, sejumlah tenaga honorer itu ada yang telah dirumahkan sejak Januari 2024 dan Januari 2025, sehingga mereka khawatir hal ini akan menjadi kendala saat proses pemberkasan.

"Kami berharap agar kami yang sudah terdaftar di data base BKN dapat dipanggil kembali bekerja agar tidak ada kendala administratif, seperti surat keterangan aktif bekerja. Kami juga meminta agar kebutuhan formasi PPPK dapat dipertimbangkan di masing-masing OPD, walaupun tidak dianggarkan pada tahun 2024, setidaknya dapat dimasukkan dalam anggaran 2026," sampai salah satu perwakilan honorer. 

Sebagai infomrasi, berdasarkan pengumuman nomor: 800.1.2.2/685/BKDPSDM/KPH/2025 tentang pemberkasan PPPK bagi tenaga non ASN yang terdaftar dalan pangkalan data BKN di lingkungan Pemkab Kepahiang tahun 2024. Sedikitnya 11 dokumen wajib untuk dilengkali saat pemberkasan, selanjutnya berkas tersebut disampaikan ke BKD PSDM Kepahiang sejak tanggal 15-25 Juli 2025.

Diantaranya, Asli surat lamaran, daftar riwayat hidup, Asli surat pernyataan 5 point, Asli SKCK, Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani, Legalisir SK/SPK honorer/THL/TKS Januari 2023-Desember 2024 yang ditandatangani pejabat yang berwenang, Asli surat keterangan aktif bekerja secara terus menerus dan tidak terputus yang ditandatangani dan bermaterai oleh pimpinan unit kerja. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan