Ini 11 Syarat yang Wajib Dilengkapi Peserta Lolos PPPK Tahap II Kepahiang

BKDPSDM ingatkan peserta soal kelengkapan berkas--JIMMY/RK

9. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi narkoba (Asli)

10. Legalisir SK/ SPK Honorer/ THL/ TKS Januari 2023- Desember 2024 yang ditandatangani pejabat yang berwenang

11. Surat Keterangan aktif bekerja secara terus menerus dan tidak terputus yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000

 

"Syarat ini sebagaimana telah disampaikan pada pengumuman awal untuk pemberkasan. Kami berharap seluruh peserta melengkapinya sebelum batas waktu yang ditentukan," ujar Bahru Rozi.

Adapun tenggat waktu pengumpulan berkas yang telah diumumkan BKDPSDM Kepahiang kepada seluruh peserta PPPK Kabupaten Kepahiang ini yakni, paling lambat 25 Juli 2025 mendatang. Tim akan bekerja untuk melakukan verifikasi kelengkapan berkas milik seluruh peserta PPPK Kabupaten Kepahiang tanpa terkecuali, apabila tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan.

"Tim akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas tersebut. Apabila nanti ditemukan berkas milik peserta yang tidak lengkap, maka akan kami kembalikan kepada yang bersangkutan untuk kemudian dilengkapi terlebih dahulu," sambungnya.

Disinggung apakah nantinya ada konsekuensi bagi peserta yang tidak menyampaikan kelengkapan berkas hingga tenggat waktu yang ditentukan. Bahru Rozi mengatakan bahwa, peserta yang bersangkutan akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Batas akhirnya 25 Juli. Namun kalau ternyata sampai batas waktu terakhir itu masih ada juga yang tidak mengumpulkan berkas, maka artinya mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," jelasnya.

Kendati demikian lanjut Rozi, hal ini masih belum mereka pastikan. Sebab, kemungkinan dari BKN akan memberikan waktu tambahan kepada peserta untuk melengkapi berkas terabeut.

"Tapi kita juga belum bisa pastikan, karena masih harus menunggu petunjuk dari pusat. Barangkali ada perpanjangan waktu," demikian Bahru Rozi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan