Ini 11 Syarat yang Wajib Dilengkapi Peserta Lolos PPPK Tahap II Kepahiang

BKDPSDM ingatkan peserta soal kelengkapan berkas--JIMMY/RK

Radarkoran.com- BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu mengingatkan agar seluruh peserta segera melengkapi berkas yang diminta sebagai tahapan lanjutan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kabupaten Kepahiang.

Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian pada BKD PSDM Kabupaten Kepahiang, Bahru Rozi, SH, yang dalam hal ini sekaligus Koordinator Tim Pemberkasan PPPK Kabupaten Kepahiang menuturkan bahwa, sedikitnya ada 11 berkas yang harus dilengkapi oleh seluruh peserta PPPK Kabupaten Kepahiang.

 

Adapun 11 berkas tersebut meliputi:

1. Surat Lamaran (Asli)

2. Pas foto terbaru (pakaian formal) dengan latar belakang berwarna merah ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

3. fotokopi KTP berwarna

4. fotokopi ijazah dan transkrip nilai legalisir yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditandatangani yang bersangkutan beserta materai Rp 10 ribu (Asli)

6. Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai

7. SKCK Asli

BACA JUGA: Tak Aktif Bekerja Selama 2 Tahun: PPPK Tahap II Kepahiang Berpotensi Digugurkan

BACA JUGA:Monev Realisasi APBDes Pungguk Meranti TA 2025 Sukses

8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (Asli)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan