Kecamatan Kepahiang Instruksikan Desa Susun RKPDes 2026: Ini Tenggat Waktunya

Sekretaris Kecamatan Kepahiang Arismansyah, SE --SUHAI/RK
Radarkoran.com-Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kepahiang, Arismansyah, SE menginstruksikan kepada seluruh desa di wilayah Kecamatan Kepahiang untuk menyusun RKPDes 2026. Dengan itupula diminta kepada seluruh desa supaya musyawarah desa (Musdes) dengan melibatkan seluruh masyarakat desa, serta memastikan prinsip transparansi dan partisipasi dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Arismansyah mengatakan, beberapa poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKPDes 2026. Diantaranya, Musdes yang melibatkan BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, pendamping desa, dan perwakilan masyarakat. Selanjutnya, membahas prioritas pembangunan desa, pastikan seluruh proses penyusunan RKPDes dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa
BACA JUGA:Dalam Sebulan Puluhan Meteran Air PDAM di Bengkulu Tengah Digasak Maling
"Selain itu, RKPDes yang disusun juga harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang telah ditetapkan. Mengidentifikasi dan prioritaskan program-program pembangunan desa yang paling mendesak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Arisman.
Dijelaskan lebih lanjut, setelah Musdes, segera susun dokumen RKPDes yang akan menjadi dasar penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
"Kita harapkan desa untuk mempersiapkan RKPDes harus ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan dengan memperhatikan poin-poin tersebut. RKPDes 2026 dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan pembangunan desa, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Arismansyah.