Nasib 2 ASN di Tangan Bupati: Diberhentikan atau Tidak?

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong Reko Haryanto, S.Sos, M.Si --EKO/RK
Radarkoran.com - BKPSDM Kabupaten Lebong terus menindaklanjuti rekomendasi BKN terhadap 69 ASN mereka yang melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pilkada 2024. Termasuk 2 ASN yang direkomendasikan mendapat sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan terakhir sanksi tersebut saat ini ada di tangan Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong Reko Haryanto, S.Sos, M.Si mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk melakukan klarifikasi sesuai dengan rekomendasi yang mereka terima dari BKN. Jika nanti sanksi yang akan diberikan mengarah ke PTDH, maka pihaknya akan memberikan pertimbangan teknis kepada bupati.
"Ada 2 ASN yang direkomendasikan PTDH. Kami hanya sebatas menyampaikan pertimbangan teknis kepada bupati. Keputusan terakhir ada di beliau (bupati, red), " jelas Reko.
BACA JUGA:Gegara Netralitas, 2 ASN Lebong Direkomendasikan PTDH
Reko menambahkan, dari 69 ASN yang direkomendasikan BKN untuk mendapatkan sanksi karena dianggap tidak netral, 6 ASN diantaranya diputuskan. Mereka sementara waktu sudah dibebastugaskan dari jabatannya, terdiri dari tiga camat dan tiga pejabat setingkat kepala bidang.
"Kami pastikan semuanya akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan porsinya, " tambah Reko.
Adapun rekomendasi sanksi yang mereka terima dari BKN untuk 69 ASN tersebut adalah sanksi sedang dan sanksi berat. Masing-masing sanksi tersebut memiliki tiga kategori yang nantinya akan diputuskan oleh bupati.
"Jadi sanksi sedang itu ada tiga kategori, berat juga ada tiga kategori. Nanti bapak bupati selaku PPK yang akan memutuskan hukuman yang akan mereka terima, " lanjutnya
Reko memastikan rekomedasi yang mereka terima dari BKN semuanya akan ditindaklanjuti.
"Dipastikan seluruhnya kena (sanksi, red). Tinggal lagi sesuai dengan porsinya, " singkat Reko.
Diketahui enam ASN Pemkab Lebong yang sudah diberikan sanksi berupa dibebastugaskan sementara dari jabatannya adalah Camat Lebong Tengah Tomsil, Camat Lebong Utara Ades Sartika, Camat Uram Jaya Marhamah, Kabid Cipta Karya PUPRP Lebong Mast Irwan, Kabid PPLH Dinas Lingkungan Hidup Dita Muhammad Haikal, serta Kabid Ketersediaan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Debi Saputra.