Seluruh Pegawai Pemprov Bengkulu Diminta Bayar Zakat Profesi, Infak dan Sedekah

Gubernur Helmi Hasan intruksikan pegawainya bayar ZIS--GATOT/RK

Radarkoran.com - Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE menginstruksikan para pegawainya untuk membayar zakat, infaq dan sedekah (ZIS) sebagai bentuk semangat menunaikan kewajiban yang mengalirkan keberkahan. 

Instruksi Gubernur Helmi Hadan tersebut tertuang langsung dalam surat instruksi Gubernur Nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025 tentang Pelaksanaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan/karyawati di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Instruksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta sejumlah peraturan pemerintah dan instruksi presiden terkait optimalisasi pengumpulan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Instruksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Helmi mengajak ini berlaku sejak 10 April 2025 dan ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu, termasuk pimpinan serta karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BACA JUGA:Ribuan Peserta Semarakkan Kirab Bendera Pemprov Bengkulu

Dalam surat intruksi yang telah diedarkan, Pemprov Bengkulu mendorong dan memfasilitasi seluruh ASN dan karyawan yang beragama Islam untuk menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji atau pendapatan lainnya setiap bulan, apabila telah mencapai nisab.

Sementara itu, bagi ASN atau karyawan yang pendapatannya belum mencapai nisab, tetap diimbau memberikan infak atau sedekah sesuai kemampuan. 

Pembayaran ZIS dilakukan melalui bendahara gaji atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi, untuk kemudian disetorkan ke BAZNAS Provinsi Bengkulu. Dan seluruh hasil pengumpulan zakat, infak, dan sedekah wajib dilaporkan setiap bulan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dengan tembusan kepada BAZNAS, paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

"Diminta agar dapat melaksanakan intruksi Gubernur Bengkulu ini dengan penuh tanggung jawab," penegasan dalam surat yang beredar. 

Gubernur Helmi Hasan menegaskan jika kebijakan ini merupakan langkah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung program penanggulangan kemiskinan melalui optimalisasi pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah.

"Langkah ini diharapkan menjadi jembatan pahala sekaligus wujud nyata kepedulian untuk menebar manfaat bagi sesama," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan