Ditarget Tuntas Agustus, BKD Lebong Susun Jadwal Distribusi DHKP dan SPPT PBBP2

DHKP dan SPPT PBBP2 tahun 2025 selesai cetak dan siap untuk didistribusikan.--EKO/RK
Radarkoran.com - Bidang Pendapatan BKD Kabupaten Lebong menargetkan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) tahun 2025 tuntas didistribusikan dalam bulan Agustus ini. Sekarang Bidang Pendapatan sedang menyusun jadwal untuk menyerahkan dokumen tersebut ke seluruh desa/kelurahan yang ada di 12 kecamatan.
Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menjelaskan pihaknya sudah menuntaskan cetak masal DHKP dan SPPT PBBP2 tahun 2025. Dokumen tersebut juga sudah disusun sesuai dengan desa dan kecamatan untuk didistribusikan.
"Sama dengan tahun sebelumnya, distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 akan dilaksanakan di kantor kecamatan masing-masing dengan mengundang kades dan lurah di wilayah kecamatan tersebut. Kami targetkan seluruhnya tuntas pada Agustus ini, " tambahnya.
Mongin mengatakan ada 32.509 objek PBBP2 yang ditetapkan pada tahun ini. Dengan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3.145.423.061. Diharapkan setelah DHKP dan SPPT tahun 2025 didistribusikan camat, Kades dan lurah selaku ujung tombak dalam penagihan PBBP2 dapat segera melakukan penagihan pada setiap wajib pajak yang ada di wilayahnya masing-masing.
BACA JUGA:Wajib PBBP2 Bakal Dikenakan Denda 1 Persen Jika...
"PBBP2 merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di Lebong. Dengan membayar kewajibannya, nantinya masyarakat akan mendapatkan hasil pembangunan yang anggarannya bersumber dari pajak yang mereka bayar, " lanjut Mongin.
Lebih jauh Mongin menyampaikan pembayaran PBBP2 dapat dilakukan dengan berbagai cara. Wajib pajak bisa membayar kewajibannya melalui teler Bank Bengkulu secara langsung, ATM, mobile banking, toko retail modern yang sudah bekerjasama dengan Bank Bengkulu.
"Bisa juga dilakukan secara kolektif melalui pemerintah desa/kelurahan masing-masing, " lanjutnya.
Setiap wajib pajak diberikan waktu hingga 31 Oktober 2025 untuk bisa melunasi PBBP2. Jika melewati batas waktu yang diberikan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak untuk setiap bulannya.
"Kami yakin tahun ini target yang sudah ditetapkan bisa direalisasikan seratus persen, " demikian Mongin.