Wajib PBBP2 Bakal Dikenakan Denda 1 Persen Jika...

Petugas Bidang Pendapatan BKD Lebong saat mencetak DHKP dan SPPT PBBP2 tahun 2025--EKO/RK
Radarkoran.com - Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) tahun 2025 diberi waktu hingga 31 Oktober mendatang. Jika melewati batas waktu tersebut, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak setiap bulan. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos.
"Kami berharap setiap wajib pajak bisa membayar kewajibannya tepat waktu. Jika melewati batas waktu tepaksa dikenakan denda sesuai dengan aturan yang ada, " kata Mongin sapaan akrabnya.
Lebih jauh Mongin menjelaskan pihaknya sudah menetapkan 32.509 objek pajak dengan nilai Rp 3.145.423.061. Objek pajak tersebut terdiri dari perorangan hingga perusahaan yang tersebar di 2 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong.
Saat ini pihaknya tengah berupaya menuntaskan proses cetak Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBBP2. Targetnya, pada pertengahan Juli 2025 proses cetak DHKP dan SPPT PBBP2 tahun 2025 tuntas dan akan langsung didistribusikan kepada 104 desa/kelurahan yang ada di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA: Sudah 52 ASN Daftar Tempati Rusun, Dinas Perkim Siapkan Perbup
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Bergerak Telusuri Dugaan 9 Calon PPPK Rangkap Jabatan
"Distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 akan dilaksanakan di kantor kecamatan masing-masing. Jadi nanti kades dan lurah di wilayah kecamatan itu akan dikumpulkan dan diserahkan, " lanjut Mongin.
Diharapkannya setelah DHKP dan SPPT tahun 2025 didistribusikan camat, Kades dan lurah selaku ujung tombak dalam penagihan PBBP2 dapat segera melakukan penagihan pada setiap wajib pajak yang ada di wilayahnya masing-masing.
"PBBP2 merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di Lebong. Dengan membayar kewajibannya, nantinya masyarakat akan mendapatkan hasil pembangunan yang anggarannya bersumber dari pajak yang mereka bayar, " lanjut Mongin.